Ratusan Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet di Mura Tak Berizin

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mura, Yudi Fachriansyah. (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Saat ini usaha penangkaran sarang burung walet menjamur di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sayangnya, dari ratusan usaha beromset puluhan juta itu banyak yang tak memilik izin.

Hasil pendataan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura, hanya 12 usaha penangkaran sarang burung walet yang mengantongi izin. Padahal, Tim Gabungan Pemkab Mura sudah melakukan sidak.

Kepala DPMPTSP Mura, Yudi Fachriansyah Ishak mengatakan, usaha penangkaran sarang burung walet yang telah melakukan pengurusan izin sebanyak 12 usaha. Sementara, jika dilihat dari seluruh potensi usaha tersebut mencapai ratusan dan pihaknya telah melakukan pendataan serta memberikan imbauan untuk pengurusan izin.

“Kita masih menunggu para pemilik usaha tersebut. Sebab, masih memberikan imbauan untuk segera melakukan pengurusan izin terutama usaha produktif yang sudah menghasilkan, diimbau segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Yudi Fachriansyah di ruang kerja, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, imbauan dilakukan berkesinambungan. Upaya terakhir yang ditempuh adalah melakukan evaluasi terhadap usaha yang tak kunjung mengurus perizinan.

“Kalau untuk perhitungan biaya IMB disesuaikan peruntukan bangunan. Semakin luas bangunan semakin besar biayanya. Tentunya harus ada surat persetujuan dari tetangga sekitar untuk penambahan atau pembangunan baru. Juga ada rekomendasi kepala desa dan diketahui pihak kecamatan,” jelas dia.

Yudi menjelaskan, IMB itu sebagai legalitas bangunan yang diakui pemerintah. Jika tidak mengurus IMB tentunya menjadi kerugian bagi pemerintah karena tidak ada retribusi yang masuk untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita harapkan agar para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet melakukan pengurusan IMB. Karena, retribusi yang ada menjadi bagian untuk PAD digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Mura, Syamsul Djoko mengatakan, pihaknya melakukan back up penegakan aturan yang dijalankan Pemkab Mura. Diimbau kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet dapat segera melakukan pengurusan izin. Sehingga, usaha yang ada terdaftar dengan jelas.

“Sekarang terus diberikan imbauan agar pemilik usaha tersebut mengurus izin. Sehingga, usaha mereka terdaftar sesuai aturan yang ada,” ujar dia. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here