Muara Beliti, SumselSatu.com – Nusi (27) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap tim buser Polsek BTS Ulu Cecar Polres Musi Rawas (Mura). Sabtu (26/8/2017) sekira jam 08.00 WIB di rumahnya.
Polisi menghadiahi timah panas di betis kaki kiri tersangka Nusi karena merebut senpi saat hendak ditangkap. Bahkan, tersangka terkenal licin karena ketika hendak ditangkap pertama kali berhasil kabur.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Tersangka Nusi merupakan komplotan pencuri pupuk di gudang milik perusahaan perkebunan PT Dapo Agro Makmur (DAM), Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, (12/3) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Hasil keterangan dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan tersangka Nusi bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap dan menjalani hukuman, dengan jalan mendobrak dan merusak pintu gudang lalu mengambil 158 karung pupuk menggunakan satu unit truk jenis diesel. Para tersangka diperkirakan dilengkapi senjata api rakitan (senpira).
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PT DAM mengalami kerugian material sebesar Rp68.624.000 kemudian melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu Cecar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK, didampingi Iptu Denhar, SH, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Nusi langsung melakukan penangkapan. Namun, tersangka berhasil kabur keluar kota.
“Kita terus pantau keberadaan tersangka Nusi. Setelah buron selama lima bulan akhirnya tersangka kembali ke rumahnya dan berhasil ditangkap,” jelas dia.
Denhar menjelaskan saat hendak ditangkap dirumahnya. Tersangka Nusi langsung menyerang polisi dan terjadi pergulatan karena merebut senpi anggota polisi. Akhirnya, polisi melumpuhkan aksi tersangka dengan tindakan refresif di betis kaki kiri tersangka Nusi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan dua rekan tersangka Nusi tidak lama setelah aksi pencurian pupuk tersebut. Yakni, Edison (30) dan Basar Rahman (30). Keduanya warga Desa Mulyo Harjo.
“Keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sekarang sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya. (gky)