Regulasi Baru, Porsi PAD Kabupaten/Kota Menjadi 66 Persen

PAD---Focus Group Discussion Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8/2023). (FOTO: PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Regulasi Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tidak akan menjadi hambatan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena kabupaten dan kota masih berada di Provinsi Sumatera Selatan. Memang ada porsi berbeda yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi, 30 persen ke kabupaten/kota, menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/kota dan 34 persen ke provinsi,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.

Deru mengharapkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1: Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat lebih mengoptimalkan PAD bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

“Terbitnya undang-undang ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan. Masyarakat harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan  kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya.

Deru menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Terarah tentang PAD dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8/2023).

Oleh karena itu dia mengharapkan  pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) dapat memberikan pelayanan yang  lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan  infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat kabupaten/kota juga semakin besar,” katanya.

Dia meminta disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengetahui tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi Undang-Undang Nomor 1: Tahun 2022 tentang HKPD tersebut.

“Kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari, bukan hanya undang-undang dan peraturan daerah (Perda), tapi termasuk esensi dan pelayanannya,” ucapnya.

Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat kabupaten dan kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukkan bagi masyarakat.

“Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD kabupaten/kota bertambah. Termasuk juga bertambah juga tanggung jawabnya,”  kata dia.

Deru menilai potensi PAD Sumsel masih banyak salah satunya dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.

“Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah menegaskan, dengan berlakunya regulasi baru menjadi kabar gembira bagi kabupaten/kota.

“Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara Pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here