Palembang, SumselSatu.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Pasalnya, selama masa kampanye ini media reklame diisi oleh iklan atau konten politik.
“Seperti kita ketahui banyak reklame yang seharusnya berbayar tapi ketika dipasang konten-konten politik, menurut peraturan tidak boleh dipungut pajaknya,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, Senin (15/1/2024).
Herly mengatakan, meskipun media reklame penuh, tetapi Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tidak bisa menarik pajak dari konten politik. Terutama media reklame potensial yang ada di jalan protokol, diisi oleh konten politik.
Sehingga yang seharusnya menjadi potensi PAD dari sektor reklame, lantaran hal ini meski tak disebutkan jumlahnya, Bapenda kehilangan potensi cukup besar.
“Mudah-mudahan ke depan setelah tahun politik ini selesai, penerimaan pajak reklame kita kembali stabil,” katanya.
Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu capaian pajak reklame lebih kurang 85 persen dari target Rp29 miliar. Namun 2024 ini targetnya turun menjadi Rp25,5 miliar.
“Untuk potensi dari pajak reklame ini kami berharap dapat kembali stabil setelah tahun politik ini,” katanya. #fly