Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Ratu Dewa: Jika Terbukti Akan Disanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik camat, lurah, ataupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi, tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu bagaimana kebenaran informasi yang didapat,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN ataupun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

“Jika benar ada mekanismenya, kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer,” katanya.

Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here