Rumah Restorative Justice Palembang Diresmikan

DIRESMIKAN---Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian Masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4/2022). (Foto: SS 1/Ari).

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mendirikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian Masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4/2022).

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan program Kejati Sumsel Kejari Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.

“Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat. Program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” kata Harnojoyo saat meresmikan Rumah Restorative Justice.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Drs Muhammad Naim, SH, mengatakan, syarat yang dapat dilaksanakan Restorative Justice, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Rumah Restorative Justice untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” katanya.

Selain diresmikannya Rumah Restorative Justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel. Yakni, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Lahat. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here