Sastra Warga Biaro Baru Muratara Dibekuk, Curi Kelapa Sawit PT PPA

Tersangka pencurian sawit Sastra (36)

Muratara, SumselSatu.com

Sastra (36) warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara dibekuk aparat kepolisian Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas (Mura). Karena melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun PT Pratama Palm Abadi (PPA), Kamis (28/12/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Di tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R, satu buah dodos atau alat panen bergagang kayu dengan panjang dua meter dan 227 jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.816 kilogram. Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Aksi pencurian tersebut dilaporkan korban Sriyanto (29) Assisten Devisi PT PPA Base Camp Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Dengan LP/B-51/ XII/2017/SS/Res.Mura/Sek.KRDP tanggal 28 Desember 2017. Aksi pencurian terjadi di Blok L-10 C Devisi I PT PPA Dusun Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara terjadi Kamis (28/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka Sastra bersama dua orang rekannya melakukan panen buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT PPA.

Aksi tersebut diketahui oleh beberapa orang security yang melaksanakan patroli rutin. Security melihat tiga orang sedang asik memanen buah kelapa sawit dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut keluar dari kebun PT PPA ke kebun warga.

Petugas security lalu mengejar para tersangka dan berhasil menangkap tersangka Sastra. Sedangkan dua tersangka rekan tersangka berhasil kabur. Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka Sastra dan rekannya PT PPA mengalami kerugian sebesar Rp3.087.200,-.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu A Yani mengatakan pihaknya mendapatkan laporan langsung ke lokasi kejadian di Blok L-10 C Devisi I PT PPA.

“Kita langsung turun mengamankan tersangka Sastra dan mengejar dua tersangka lainnya. Petugas juga telah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut,” tegas Kapolsek Karang Dapo, Iptu A Yani dalam press releasenya di Subbag Humas Polres Mura, Jumat (29/12/2017).

Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Jangan sampai polisi mengambil tindakan tegas.

“Kami juga himbau kepada masyarakat dan perangkat pemerintah setempat untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. Karena, dapat memacu pertumbuhan iklim investasi di Kabupaten Muratara dan memberikan dampak positif besar bagi ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here