Lahat, SumselSatu.com
Satnarkoba Polres Lahat meringkus tersangka pengedar ganja bernama Beni Wibowo (36), warga Jalan Mawar Perumnas II, RT/RW 13/2, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 500 gram.
Empat paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,72 gr. Satu buah kantung plastik warna hitam dan satu unit handphone Android.
“Tersangka diduga pengedar dan dijerat primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIk, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, Rabu (5/7/2023).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka didapatkan barang bukti berupa satu buah kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi sepuluh paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dan empat paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja.
“Ditemukan juga barang bukti berupa satu unit handphone android milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik tersangka,” katanya. #Tria