Sentra Gakkumdu Sumsel Siap Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

GAKKUMDU---Rakor Gakkumdu Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (27/2/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) siap mengawasi potensi pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Yenli Elmanoferi, SE, MSi, pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, ada dua agenda yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumsel. Pertama adalah agenda secara nasional yaitu instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia tentang apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

“Itu di seluruh Indonesia sudah dilakukan di kabupaten kota Sumsel juga dilakukan. Jadi ini kegiatan pertama sebagai wujud Bawaslu hadir di tengah masyarakat untuk mengawal proses pendataan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya. Jadi kami dari Bawaslu provinsi Sumsel siap mengawasi proses ini,” ujar Yenli.

Kedua, rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024. Kegiatan ini diikuti Bawaslu seluruh kabupaten dan kota, kepolisian dan kejaksaan.

“Ini sebagai wujud juga bahwa ketiga unsur Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian yang siap melakukan kegiatan ataupun melaksanakan tindak lanjut kalau memang ada laporan ataupun temuan yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu pada pemilu maupun pemilihan akan datang,” terangnya.

Yenli mengatakan, inti dari rapat koordinasi ini yang ditekankan adalah harus bersinergi dan satu pemahaman. Karena dari Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 menyatakan harus satu pemahaman.

“Karena tidak bisa salah satu saja memutuskan, kejaksaan saja atau kepolisian saja. Karena kita satu meja dalam pembahasan kalau memang ada laporan dugaan tindakan tindak pidana pemilu. Jadi koordinasi dan saling bersinergi dari tiga kelembagaan ini,” katanya.

Terkait potensi pelanggaran pemilu seperti money politik yang semakin canggih, Yenli mengatakan, saat ini proses transaksi keuangan bukan hanya dalam bentuk cash. Tapi juga ada transaksi yang bentuk e-money.

“Ini juga menjadi pembahasan kita di kelembagaan terkait strategi dari oknum yang melakukan akan melaksanakan money politik. Ini ada yang dalam bentuk e-money atau transfer pulsa atau kuota dan sebagainya, termasuk mahar politik saat pencalonan dan itu juga hal yang menjadi pengawasan kita,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait pencocokkan dan penelitian (coklit), sampai sekarang ini tidak ada yang temuan yang sifatnya meresahkan. Tapi di pengawasan beberapa persoalan, misalnya satu rumah beda Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini karena pembagian pada saat di KPU ini terpisah, padahal mereka satu rumah. Tapi TPS terpisah ini ada beberapa masukan kawan-kawan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU supaya disatukan menjadi satu TPS. Ini sudah ada beberapa yang sudah kita sampaikan kepada KPU dan jajaran,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here