Seperti Apa Surat Suara Pemilu 2024?. Ini Penjelasan Ketua KPU Sumsel  

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin (FOTO: IST/NET)

Palembang, SumselSatu.com

Pemungutan suara Pilpres dan Pileg mendatang telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Lalu, bagaimana bentuk, ukuran, dan warna surat suara nanti?.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, SE, MSi, mengatakan, belum ada keputusan KPU RI terkait surat suara Pemilu Serentak 2024.

“Belum ada keputusan KPU, baru diuji publik di Jakarta,” ujar Amrah Muslimin ketika berbincang dengan SumselSatu, Senin (10/7/2023).

Pada Pemilu 2019 lalu, surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Sedangkan untuk Pileg DPR RI berwarna kuning, DPD RI merah, DPRD Provinsi biru, dan DPRD Kabupaten/Kota hijau.

Lalu, apakah warna surat suara Pilpres dan Pileg 2024 nanti akan sama dengan 2019 lalu?. Amrah mengatakan, berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) RI, tidak ada perubahan warna surat suara.

Disinggung soal ukuran surat suara, Amrah juga tidak menyampaikan ukuran pasti.

“Tapi kalau melihat 2019, itu plano,” kata Amrah.

Untuk diketahui, ukuran plano berbagai jenis kertas berbeda. Ada yang 61 x 86 cm, 65 x 100 cm, 65 x 91 cm, 79 x 109 cm, dan 90 x 120 cm.

“Disesuaikan dengan jumlah partai. Bentuknya mungkin tidak akan jauh berbeda dengan 2019,” tambah Amrah.

Bentuk Surat Suara Pemilu 2019
(FOTO: NET)

Pada 2019, ada 16 partai politik (Parpol) nasional peserta pemilu. Yakni, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sedangkan, 2024 ada 18 parpol. Yakni, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, P Garda Perubahan Indonesia, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Disoal tentang pencetakan surat suara, Amrah mengatakan, KPU Sumsel akan mencetak surat suara untuk Pemilu DPD RI Dapil Sumsel, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel. Sedangkan surat suara Pilpres dan Pemilu DPR RI dicetak oleh KPU RI.

Meski tidak menyebutkan tanggal secara pasti, Amrah mengatakan, pelaksanaan pencetakan surat suara oleh KPU Sumsel akan dilakukan setelah ada Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel.

“Yang pasti setelah DCT, November mendatang,” kata pria yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) tersebut.

Ketika ditanya apakah proses lelang pekerjaan pencetakan surat suara sudah dilakukan atau belum, Amrah mengatakan, lelang dilakukan oleh KPU RI.

“Lelang KPU RI. KPU RI sedang melakukannya semua melalui proses e-catalog dan e-purchasing,” kata Amrah.

Sebelumnya, KPU RI telah memutuskan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wapres, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD RI) diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here