Soal DPT, Ketua KPU Palembang Diperiksa 3 Jam

DIPERIKSA---Ketua KPU Palembang saat diperiksa Komisioner Panwaslu Divisi HPP, Selasa (24/4/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Panwaslu Palembang memeriksa Ketua KPU Palembang Syarifudin terkait laporan Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5), Selasa (24/4/2018). Syarifudin diperiksa Panwaslu mulai pukul 14:00-17:00 WIB.

Syarifudin mengatakan, pemeriksaan kepada dirinya soal prosedur Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Intinya saya menceritakan saja. Coklit ulang tidak ada, kalau perbaikan iya. Mungkin ada sistem yang salah. Itu bisa-bisa saja. Ada selisih 123 ribu antara DPS dengan DPT,” katanya.

Menurutnya, kalau Panwaslu Palembang mencermati hasil itu saat diplenokan, memang ada perbedaan DPS dengan DPT sebanyak 123 ribu.

“Waktu pleno ya angka itulah yang keluar. Masalah ada di Sidalih itu ada miss, kami tidak bisa mencermati itu. Memang benar ada perbedaan 123 ribu di DPS dengan DPT,” kata Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, pihaknya tidak bisa merubah DPT, kecuali atas perintah Panwaslu.

“Kami tidak boleh memperbaiki, kecuali perintah Panwaslu. Kami cermati lagi dan teliti ulang,” katanya.

Komisoner Divisi HPP Panwaslu Palembang Darsi Elyanto menuturkan, pihaknya memeriksa KPU Palembang, serta Komisoner KPU Palembang lainnya, yakni Devi, Karim Abdullah, Rudi Pangaribuan, dan Kasubag Data dan Informasi Indra.

“Kami panggil mereka untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penggelembungan DPT,” kata Darsi. #nti 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here