Tak Lebih 9 Jam Reskrim OKU Ungkap Kasus Pembunuhan di Kosan Putri

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saal melakukan konferensi pers Sabtu malam (23/12).

Baturaja, SumselSatu.com

Kasus pembunuhan pada dini hari di kos-kosan Dua Putri di Jl Kiratu Penghulu II Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU, pada Sabtu (23/12/2017) akhirnya terungkap.

Hanya dalam waktu kurang lebih 9 jam, Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ibrahim, sales kaligrafi asal Demak yang menggegerkan warga Baturaja.

Ada lima dari tujuh pelaku yang ditangkap. Kelimanya yakni Ariyo (21) sebagai otak pelaku, Yoga Diansyah (25) warga Bakung Kelurahan Kemalaraja bertugas sebagai antar jemput para pelaku, serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31) bertindak sebagai eksekutor.

“Kelimanya kita tangkap di lokasi yang berbeda sekitar pukul 16.30 WIB. Riyan, Yoga dan Andi terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat akan ditangkap mereka mencoba lari,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saat melakukan konferensi pers Sabtu malam (23/12/2017).

Menurut keterangan Kapolres, awal mula pembunuhan Sales kaligrafi yang baru satu minggu tinggal di kontrakan kawasan Ki Ratu Penghulu Komplek Niagarahill Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur itu bermula ketika pacar Ariyo yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan korban, melapor dengan pelaku jika sering dibuat tidak nyaman oleh korban dan kawan-kawan satu kamarnya.

“Kemudian, merasa tak senang, Ario menghubungi Tio dan Endi untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban dan rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi. Sekitar pukul 16.30 WIB ketujuh pelaku (2 orang DPO) melakukan pertemuan kontrakan Yoga Diansyah. Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, para pelaku ingin mengambil mobil milik korban,” kata Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo dan sudah membawa pisau, parang, senpira lengkap dengan 7 butir amunisi.

”Lalu sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku Yoga menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban. Kemudian korban M Nur Efendi yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu, enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku,” lanjut Kapolres.

Namun korban Kholil berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil bertertiak meminta tolong, ”Sempat dikejar namun karena panik akhirnya korban kholil dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi ke dalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim juga akan melarikan diri. Nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka menganga akibat bacokan parang di bagian perut dan luka tusuk di bagian dada dan beberapa di bagian belakang sehingga korban meninggal dilokasi,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Sebelum berita ini diturunkan, warga sekitar TKP saat kejadian memang mendengar teriakan minta tolong, “Ya benar ada suara minta tolong, pas kebetulan ronda tiba di sana sudah ada yang tergeletak, lalu salah satu warga balik ke perumahan memberitahu ada mayat,” ucap warga sekitar. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here