Telah DP Rp600 Juta, Hotel Akan Dibeli Dilelang

PERSIDANGAN---Suasana persidangan perkara gugatan yang diajukan Fitriyanti di PN Palembang, Rabu (23/4/2025). (FOTO: DENI)

Palembang, SumselSatu.com

Keinginan Fitriyanti memiliki hotel di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, harus tertunda. Hotel yang hendak dibelinya justru telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Padahal, Fitriyanti telah menyerahkan uang muka atau downpayment (DP) sebesar Rp600 juta kepada pemilik hotel, Tina Francisco.

Fitriyanti melalui Kuasa Hukum Lani Novriansyah, SH, dan Fery Gandy Yudah, SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 95/Pdt.Plw/2025/PN Plg.

Fitriyanti selaku Pengugat (Pelawan) mengugat Tergugat (Terlawan) I Tina Francisco, Terlawan II KPKNL Palembang. Sedangkan Turut Tergugat I PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.

“Terkait pembayaran dan pembelian aset hotel tersebut, klien kami sudah mengeluarkan uang DP untuk pembelian hotel tersebut sebesar Rp600 juta,” ungkap Kuasa Hukum Fitriyanti, Lani Novriansyah, SH.

Lani menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan usai sidang perdana perkara kliennya, di PN Palembang, Rabu (23/4/2025). Kata Lani, pihaknya telah memberitahu pihak KPKNL Palembang bahwa mereka telah memasukan gugatan ke PN Palembang.

“Tetapi pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan dengan alasan lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. Harapan kami kepada pihak KPKNL Palembang untuk membatalkan proses lelang tersebut, karena ada gugatan kami,” kata Lani.

Ketika disinggung kenapa BRI Cabang Palembang Sriwijaya menjadi pihak Turut Tergugat, Lani menyampaikan, Tergugat I Tina Francisco memiliki pinjaman di bank tersebut dengan jaminan hotel tersebut.

Tina Francisco mengatakan, BRI Cabang Palembang Sriwijaya tidak memberikan surat pemberitahuan kepadanya terkait lelang.

“Padahal sebelumnya saya sempat ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi pihak dari BRI menghindar, saya sudah jelaskan kepada BRI bahwa akan diakukan penyelesaian dan pembayaran, tetapi aset tersebut tetap dilakukan pelelangan,” kata Tina.

Tina menyampaikan, aset miliknya dilelang dengan harga Rp3 miliar. Harga tersebut menurut Tina tidak sesuai.

“Saya digugat karena dengan alasan saya menerima dana dari pihak ketiga. Padahal, saya sudah menjelaskan ke pihak BRI bahwa aset ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dipindahtangankan, kerena di dalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman,” katanya.

Tina menambahkan, setelah lelang dilakukan, ia masih mengupayakan penyelesaian. Namun, pihak BRI terkesan menghindar.

Sebelumnya, Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, tetap membuka sidang. Namun, karena Tergugat II dan Turut Tergugat I dan II tidak hadir maka sidang ditunda.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Mei 2025 mendatang,” ujar Agung Ciptoadi yang memimpin persidangan.

informasi didapat SumselSatu, dalam gugatannya, Pengugat meminta hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya, menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar, dan menyatakanTerlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad). Kemudian, menyatakanTerlawan I dan II telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.

Hakim juga diminta agar memutuskan menyatakan Terlawan II melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selanjutnya memerintahkan Terlawan II untuk membatalkan Lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 9 April 2025 terhadap jaminan tanah dan bangunan dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Francisco.

Pegugat juga meminta agar hakim memutuskan memerintahkan Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim. Kemudian, menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. #arf

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here