Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, setelah digugat Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi) Sumsel, yang mengajukan gugatan mewakili masyarakat Kota Palembang pada Februari 2022.
Direktur Walhi Sumsel Yuliusman mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada 11 Februari lalu sudah mendapatkan keputusan dari PTUN dan menyatakan masyarakat Kota Palembang menang.
“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemko Palembang-red) tidak diterima untuk seluruhnya,” ujar Yuliusman kepada wartawan di Palembang, Rabu (20/7/2022).
Hal ini buntut dari pelanggaran Pemkot Palembang yang tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012/2023, sehingga menyebabkan banjir pada 25-26 Desember 2021.
Seperti yang diketahui, banjir pada akhir tahun lalu ini merendam sebagian besar wilayah kota Palembang dan menyebabkan banyak kerugian.
Selain itu, Walikota Palembang dan Pemko Palembang juga dituntut karena tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada 25-26 Desember 2021.
“Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” katanya.
Dalam amar putusan, kata Yuliusman, Pemko Palembang diwajibkan untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2,106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.
Menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai meliputi saluran premier, sekunder dan tersier, serta terhubung dengan kolam retensi, dan masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lainnya bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.
Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir. Menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana.
Selanjutnya, membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264,000.
“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
Walhi mengapresiasi keputusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat. Karena kasus ini betul-betul diadili secara adil dan komprehensif.
“Ini keputusan yang progresif dan adil, apa yang diputuskan bisa diterima secara adil. Ini kemenangan masyarakat Kota Palembang, bukan kemenangan Walhi semata,” katanya. #ari