Jakarta, SumselSatu.com
Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal diduga karena tak ditangani RS Mitra Keluarga Kalideres, yang meminta uang muka biaya rawat lebih dahulu. Tindakan RS itu dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan UU tersebut jangan sampai ditafsirkan berbeda oleh pihak rumah sakit. Karena itu, pihaknya akan membahas peraturan tersebut.
“Kita membahas peraturan ini, jangan sampai UU ini diinterpretasikan (tafsir) berbeda-beda oleh RS. Jadi harus ada SOP yang jelas. Target kita adalah Kementerian Kesehatan segera duduk bersama stakeholder lainnya, baik swasta maupun pemerintah, untuk membuat SOP dalam penanganan emergency,” kata Dede Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017) seperti dikutip dari detikcom.
Dede menambahkan, SOP dalam hal medis, teknis, dan administrasi tidak boleh bertubrukan. Karena rumah sakit juga dilarang meminta uang sesuai UU Kesehatan.
“Dokter pasti mengurus masalah kemanusiannya, sebetulnya juga dia (dokter) memiliki kemampuan membawa tindakan medis tanpa harus melalui administrasi. Karena harus mendahului penanganan secepatnya. Jadi SOP ini yang kita rumuskan,” jelasnya.
“Karena itu turunan UU Kesehatan, ini harus ada agar tidak bias,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Debora dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Namun diduga pihak rumah sakit menolak menanganinya karena pihak keluarga tak membayar uang muka dari total biaya Rp 19.800.000. Uang muka yang diminta Rp 11 juta.
Kondisi Debora semakin turun hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Mitra Keluarga. Komisi IX pun mendesak Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit atas kelalaian itu. #min