Terlibat Narkoba, Oknum TNI Nakal Disidang

Sidang Percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap sembilan rajurit yang terlibat kasus Narkoba, Kamis (28/9/2017) ruang sidang Gedung Balai Prajurit, Sekanak Palembang.

Palembang, SumselSatu.com

Kodam II Sriwijaya terus menjalankan komitmennya untuk melakukan berbagai langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal. Hal ini dibuktikan dengan kembali digelarnya Sidang Percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap 9 prajurit yang terlibat kasus Narkoba, Kamis (28/9/2017) bertempat di ruang sidang Gedung Balai Prajurit, Sekanak Palembang.

Percepatan sidang perkara pidana terhadap 9 terdakwa oknum prajurit Kodam II Sriwijaya ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum mulai Kamis, tanggal 28 September hingga 4 Oktober 2017 mendatang, yang terdiri dari 3 Bintara dan 6 Tamtama, yakni Sertu Piki Oktavianus (Yonif 141/AYJP), Serda Wahyu Chandra (Yonif 141/AYJP), Serda Rykko (Rindam II Sriwijaya ), Kopka Ramilu Chan (Kodim 0405/Lahat), Kopda Sambudi (Yonif 141/AYJP), Praka Rico Hidayat (Bekangdam II Sriwijaya), Praka Pransisko (Yonif Raider 200/BN), Prada Andi Istanti Saputra (Yonif Raider 200/BN) dan Prada Irvan Saputra (Yonif Raider 200/BN), semuanya didakwa khusus dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kakumdam II Sriwijaya  Kolonel CHK Upang Juwaeni menjelaskan, tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini adalah dalam rangka penegakan hukum, bahwa perkara-perkara narkotika harus didahulukan proses penyelesaiannya dibandingkan dengan perkara lainnya.

“Adapun dihadirkannya prajurit dan PNS di ruang sidang tersebut supaya bisa melihat bagaimana proses peradilan tersebut dan bisa disosialisasikan kepada teman-temannya bahwa acamannya dipecat”, ujarnya.

“Jadi himbauan Panglima dilakukan sidang percepatan ini supaya mereka yang masih menggunakan narkoba segera dihentikan yang tidak menggunakan jangan coba-coba menggunakan. Intinya prajurit wilayah Kodam II Sriwijaya ini bebas dari narkoba,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Kapendam II Sriwijaya  Letkol Inf Imanulhak, bahwa tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama penyalahgunaan narkotika.

“Dalam berbagai kesempatan pimpinan terus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II Sriwijaya agar menjauhi narkoba. Bagi personel Kodam II Sriwijaya  yang terbukti terlibat narkoba akan mendapatkan sanksi pidana yang berat dan pemecatan dari dinas keprajuritan,” tambah dia.

“Diagendakan aidang percepatan tersebut dilaksanakan selama sembilan hari. Dilaksanakan terbuka agar prajurit tidak melakukan hal yang sama,”  kata Kapendam.

Dalam persidangan pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Surono, SH., MH, yang didampingi anggota Letkol Chk Agus Husni, SH MH, dan Mayor CHK Edfan Hendrarto, SH, telah memutuskan hukuman bagi dua terdakwa oknum prajurit Kodam II Sriwijaya masing-masing atas nama Praka Rico Hidayat asal satuan Bekangdam II Sriwijaya  dengan dakwaan kasus narkotika, dihukum 2 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas Militer. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here