Musi Rawas, SumselSatu.com
Sejumlah satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) di Kabupaten Musi Rawas, kini terancam punah, dikarenakan aksi perburuan liar dan satwa tersebut kerap terjadi. Fakta itu diungkap Environment Educator Animal Indonesia Wilayah Selangit, Pungky Nanda Pratama. Kata dia, populasi sejumlah satwa dilindungi UU mengalami penurunan, karena adanya aksi perburuan liar dan illegal logging.
“Dari pemantauan dilakukan melalui siswa sekolah yang menjadi kader penyelamatan satwa liar dilindungi UU. Mereka mayoritas menyatakan bahwa ada perburuan satwa tersebut di pemukiman mereka, seperti salah satunya yang paling banyak satwa trenggiling,” kata Pungky, Selasa (10/10/2017).
Untuk satwa Trenggiling sendiri, sangat diminati untuk diburu, dikarenakan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Padahal, jika dilihat fakta sebenarnya populasi satwa tersebut sudah jauh berkurang.
“Untuk perkembangbiakan satwa trenggiling itu sangat lama. Sedangkan, aksi perburuan dilakukan setiap hari. Sehingga, berpengaruh dengan populasi, di mana jumlah kelahiran dan perburuan sangat memprihatinkan. Kalau untuk angka real populasi tidak ada, karena bukan kewenangan kami,” ungkapnya.
Terlebih, faktor lain dikarenakan di Kabupaten Musi Rawas sangat luas, kendati telah ada Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Khusus hal ini, diakuinya memang dibidangi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.
“Kalau dulu kata orangtua untuk melihat satwa seperti harimau dan trenggiling atau lainnya sangat mudah. Tetapi, sekarang harus masuk ke dalam hutan, itu pun jika ketemu. Terakhir, ada penelitian dari dunia internasional masalah flora dan fauna di wilayah TNKS yang melakukan pemotretan, nyatanya tidak ditemukan satwa tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk satwa yang dilindungi yang dilakukan penelitian di wilayah TNKS sendiri, meliputi harimau, trenggiling, kambing hutan, kambing hutan sumatera, beruang, berbagai jenis burung enggang atau rangkong dan landak.
“Karena banyak masyarakat yang masih memakan satwa landak. Untuk mengatasi menurunnya populasi satwa tersebut, pemerintah, masyarakat dan instansi terkait harus melakukan pencegahan terjadinya kepunahan,” jelasnya.
Salah satu yang dilakukan, dengan menciptakan kader di tingkat desa dan meminta para pemilik satwa dilindungi UU mengembalikan satwa tersebut ke alamnya. Tentunya, ada organisasi yang bekerjasama dengan BKSDA Sumsel, termasuk wajib juga melibatkan aparat kepolisian.
“Kita tahu Kota Lubuk Linggau sendiri menjadi tempat transitnya peredaran satwa dilindungi UU. Bahkan menjadi pasar tersendiri. Satwa-satwa yang telah ditangkap di alamnya semuanya transit di Kota Lubuk Linggau, itu harus ada penanganannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendati tidak bisa memastikan langsung, namun dari informasi teman-teman yang bermain terhadap satwa tersebut, mengakui jika Kota Lubuk Linggau tempat terbesar transitnya satwa dilindungi UU bagi wilayah sekitar.
“Kami berharap, Kota Lubuk Linggau menjadi pioner penyelamatan satwa dilindungi UU. Kabupaten Musi Rawas yang memiliki TNKS terbesar kedua di Sumatera dengan landscape dan karakteristik khusus, bisa seperti di Provinsi Aceh yang juga memiliki taman nasional dan tetap menjadi daya tarik dunia. Contohnya, mereka jauh-jauh datang untuk melihat harimau, orang utan dan badak secara langsung. Lalu, kenapa di Kabupaten Musi Rawas tidak mencontoh,” pungkas dia. #ari