Palembang, SumselSatu.com
KPU Sumsel bersama Pasangan calon Gubernur Sumsel telah menyepakati batasan dana kampanye maksimal Rp 97.756.038.125. Penggunaan dana kampanye harus dilaporkan, jika tidak, maka paslon akan dinyatakan gugur.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, paslon nantinya akan memberikan 3 laporan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan laporan penggunaan dana kampanye. “Nanti laporannya akan diaudit,” ujarnya.
Aspahani mengungkapkan, untuk laporan awal resminya diserahkan ke KPU Sumsel pada 14 Februari.
“Bila paslon tidak melaporkan dana kampanye maka pencalonannya bisa gugur. Bahkan walaupun sudah terpilih, tapi tidak melaporkan dana kampanye juga akan digugurkan,” tegasnya.
Yang boleh menyumbang dana kampanye, lanjut Aspahani, yakni perseorangan dan perusahaan swasta. Nominal untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan perusahaan maksimal Rp 750 juta.
“Paslon tidak boleh menerima dana sumbangan kampanye dari pemerintah, BUMN,BUMD dan dana asing. Kalau terbukti mendapatkan dana tersebut maka dananya akan disetorkan ke kas negara karena dianggap ilegal,” paparnya.
Ketika disinggung APK paslon, Aspahani mengungkapkan, baleho paslon di setiap kabupaten/kota ditetapkan di 5 titik. Untuk jumlahnya hanya boleh 1,5 kali dari yang dikeluarkan KPU
“Misal kalau KPU memberikan 10 baleho maka paslon boleh membuat 15 baleho. Kalau lebih dari 15 baleho maka itu akan ditertibkan karena dinilai tidak resmi dan akan ditindak oleh Bawaslu. Dalam kampanye nanti memang ada batasan dana kampanye, batasan APK dan wilayah. Bahkan batasan sumbangan dana,” pungkasnya. #nti