Palembang, Sumsel Satu.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel telah menghimbau tim Pasangan Calon Kepala Daerah untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK). Namun sampai saat ini masih banyak poster, baleho dan stiker terpasang di kawasan yang dilarang.
Oleh sebab itu, Bawaslu melakukan penertiban APK di kawasan Seberang Palembang, Sabtu (24/2/2018).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel A Junaidi mengatakan, Sabtu kemarin pihaknya melakukan penertiban di kawasan Seberang yakni Sebarang 1, Seberang Ulu 2, Jakabaring, Plaju dan Kertapati.
“Seluruh poster, baleho, dan stiker yang terpasang tidak sesuai aturan KPU Sumsel kami copot,” ujarnya ketika dihubungi via telpon, Minggu (25/2/2018).
Junaidi menjelaskan, pihaknya menugaskan tim gabungan mulai dari Bawaslu, Panwaslu, dan Sat Pol Pamong Praja.
“Kita sudah menghimbau semua Paslon Cagub Sumsel dan Cawako Palembang untuk menurunkan APK yang tidak sesuai standar dan ketentuan KPU. Tapi karena jumlahnya banyak, jadi masih ada yang tersisa yang belum diturunkan. Makanya kita copot,” tegasnya.
APK yang dicopot tersebut, lanjut Junaidi, berada di jalan, jembatan, sekolah, lorong. Tim yang dibentuk Bawaslu ini akan melakukan penertiban sampai 23 Juni mendatang.
“Ukuran tidak boleh lebih dari 4 x 7 meter. Alat peraga sosialisasi yang kecil juga dibatasi. Termasuk gambar Cawako petahana mengajak imunisasi lepaskan karena ini sudah masuk kampanye. Biar adil, kita samaratakan,” pungkasnya. #nti