Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Rahman Azhari alias Aan (31) setelah kabur selama tiga tahun karena kasus uang palsu. Akhirnya ditangkap tim Macan Linggau dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Selasa (2/1/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Warga Gang Cakram RT 02 No 28 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur. Ditangkap dengan dasar LP / A_23/ II/2015 / Res Llg, tanggal 16 Februari 2015.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Aksi yang dilakoni tersangka Rahman Azhari alias Aan. Senin (16/02/2015) sekira pukul 14.00 WIB di Komplek Toserba Linggau Plaza Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau.
Anggota Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau telah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di daerah Komplek Toserba Linggau Plaza.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan petugas berhasil menangkap tersangka Mirwanto alias Anton. Keduanya telah menjalani hukuman saat ini. Saat digeledah di kantong celana kedua tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000,- berjumlah Rp3.000.000,-.
Polisi langsung mengembangkan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Pamuji (saat ini telah menjalani hukuman). Di tangan tersangka berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000,- berjumlah Rp9.300.000,-.
Hasil pengakuan kedua tersangka bahwa uang palsu diperoleh dari tersangka Rahman Azhari alias Aan. Saat hendak ditangkap tersangka berhasil melarikan diri dari rumah. Ketika digeledah dirumah tersangka ditemukan uang pecahan Rp100.000,- sebanyak13 lembar, satu unit Printer merek Canon, kertas HVS 1/2 rim, tinta warna, cat semprot clear dan satu unit Notebook. Akhirnya polisi menetapkan DPO terhadap tersangka Rahman Azhari alias Aan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan tersangka Rahman Azhari alias Aan ditangkap dirumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa DPO kasus uang palsu Polres Lubuklinggau tahun 2015 kembali ke rumahnya.
“Polisi langsung menangkap tersangka Rahman Azhari dirumahnya. Tanpa melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau,” tegas Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dalam press releasenya diruang Satreksrim Polres Lubuklinggau, Kamis (4/1/2018).
Dia menambahkan dirumah tersangka polisi mengamankan satu unit printer merek Canon warna hitam dan 13 lembar yang pecahan Rp100.000,-. #gky