
Palembang, SumselSatu.com
Sidang perdana terdakwa Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim (87) telah digelar Majelis Hakim Pengadilan Yindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/12/2025).
Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, menyampaikan kepada wartawan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan proses peradilan yang transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Persidangan akan terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian dan berkeadilan.
“Setiap tahapan akan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Chandra dalam siaran pers.
Ia mengatakan, pihaknya menghimbau agar semua pihak mengintervensi jalan persidangan terdakwa Haji Halim.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya persidangan baik berupa opini, komentar dan yang lainnya yang dapat mempengaruhi independensi peradilan,” tandas Chandra.
Sebelumnya Chandra menyampaikan, sidang perdana berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
“Berkat koordinasi yang solid antara pengadilan, aparat keamanan, serta kesadaran hukum masyarakat yang hadir. Meski antusiasme publik tinggi, puluhan orang yang hadir baik di dalam maupun luar gedung pengadilan, tidak terjadi pelanggaran atau gangguan terhadap jalannya persidangan,” katanya.
“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang tetap menjaga etika dan ketertiban. Ini adalah cerminan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hokum,” kata Chandra.
Chandra juga menekankan bahwa kesehatan terdakwa diperlakukan sebagai prioritas tanpa mengganggu proses persidangan.
“Pendampingan medis terhadap terdakwa merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum dan hak asasi manusia. Proses hukum tetap berjalan objektif dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.
Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra, SH, MH, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota, Pitriadi, SH, MH, dan Wahyu Agus Susanto, ST, SH, MH.
Ratusan pendukung Haji Halim memadati lokasi pengadilan sejak pagi. Sebagian besar tidak dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas terbatas, namun tetap menunggu dengan tertib di luar. Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polri dan TNI, mencakup penjagaan di dalam dan luar gedung.
“Kami dengan dibantu oleh aparat dari kepolisian, keamanan pengadilan dan keamanan dari kejaksaan telah menyiapkan skenario pengamanan berlapis untuk mencegah segala bentuk gangguan. Alhamdulillah, tidak ada insiden yang terjadi,” kata Chandra.
Haji Halim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang sebelum dipindahkan ke RS Siti Fatimah akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Ia hadir dalam sidang perdana dengan pendampingan tim medis khusus.
Haji Halim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) atas dugaan Tipikor dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Betung–Tempino.
Tol Betung–Tempino merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kasus korupsi dan praktik mafia tanah di sektor pembebasan lahan dinilai menghambat realisasi proyek dan merugikan negara. #arf










