KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap

JUMPA PERS-----Suasana jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) semalam. (FOTO : DETIKCOM)

Jakarta, SumselSatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) sebagai pemberi suap dari unsur swasta, pemilik PT Enra Sari. Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani (AYn) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.

“Ditahan selama 20 hari pertama. AYn di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) semalam.

Diduga, suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada awal 2019, Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen agar kontraktor pekerjaan terpilih.

“Diduga terdapat permintaan dari AYn selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYn meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, seperti dilansir antaranews.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9/2019) dalam pecahan Dolar AS sejumlah lima kosong kosong,” kata Basaria.

Pada Minggu (1/9/2019), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk Dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu Dolar AS.

“Selain penyerahan uang 35 ribu Dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Basaria.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here