Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Muba Terapkan Aplikasi IKD

Penerapan IKD bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Muba. (FOTO: KOMINFO MUBA).

Sekayu, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupten Pemkab Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muba terus berinovasi atau melakukan terobosan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Muba.

Kabupaten Muba merupakan Kabupaten yang pertama yang sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak Pemkab Muba.

Tidak hanya itu, agar masyarakat tidak merasa khawatir terhadap data tersebut pihak Disdukcapil Muba juga terus mensosialisasikan penggunaan IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Muba Demoon Hardian Eka Suza, SSTP, MSi, melalui Sekretaris Disdukcapil Muba Muhammad Salim, ST, MSi, mengatakan, penggunaan aplikasi IKD tersebut aman dan mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.

Alhamdulillah IKD termasuk salah satu aplikasi yang paling aman dan justru akan memberikan keamanan lebih terhadap transaksi data kependudukan karena dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen dukcapil dalam batasan data yang disepakati dan dikerjasamakan,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kepala Bidang Persandian Jerry Rinoldy, ST, MT, mengatakan, sangat mendukung penerapan IKD karena sejalan dengan program prioritas yang digawangi oleh Dinkominfo. Yakni, digitalisasi layanan komunikasi dan informatika atau digital society.

Dinkominfo Muba mendukung penuh Program IKD karena program tepat dan efisien. Dalam segi keamanan, aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan juga selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kami sangat senang dan apresiasi penerapan IKD. Mengapa demikian, karena tujuan dari penerapan IKD itu sendiri adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” paparnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here