
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan kepada Anzhari Eza Putra.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (24/4/2025).
Majelis hakim memvonis Terdakwa Anzhari Eza Putra telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan,” ujar Hakim Idi Il Amin.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terpidana melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio, SH.
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Anzhari Eza Putra (oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaraenim), pada awal Juni 2024, menghubungi A Yudi Gautama dan menawarkan proyek.
Pada saat itu terdakwa mengaku mendapatkan perintah dari Pj Bupati Muaraenim dan Kepala Dinas PU Muaraenim untuk menemui Yudi. Ia menawarkan proyek pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Muaraenim.
Mereka lalu bertemu pada 8 Juni 2024 malam di Komplek PCC Transmart. Terdakwa kembali mengatakan kepada Yudi ada pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Muaraenim dengan nilai anggaran Rp25 miliar. Terdakwa mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.
Anzhari mengatakan jika Yudi ingin mengerjakan proyek tersebut segera memberikan uang Rp2,6 miliar. Yudi langsung mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
Pada Minggu (9/6/2024), Yudi kembali mengirimkan uang Rp250 juta kepada terdakwa. Lalu, Selasa (11/6/2024), terdakwa kembali menghubungi untuk menanyakan sisa uang yang belum diberikan.
Yudi meminta Anzhari datang ke kantornya di Jalan Wirajaya V, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Terdakwa tiba di kantor Yudi dan menerima uang Rp2,1 miliar dengan surat perjanjian penitipan uang yang ditandatangani terdakwa dan Yudi.
Yudi menunggu kabar dari Anzhari terkait pekerjaan pembangunan gedung diklat hingga September 2024. Merasa curiga, akhirnya Yudi melakukan pengecekan. Ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan perusahaan lain. Yudi lalu melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Atas kejadiannya itu Yudi mengalami kerugian Rp 2,6 miliar. #arf