Palembang, Sumselsatu.com
Bagi anda yang belum mengambil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) produksi tahun 2016, sudah bisa diambil di kantor Ditlantas Sumsel jalan Pom IX depan RS Siloam. Karena semua TNKB itu telah dicetak baik untuk roda 2 maupun roda 4.
Pengambilannya juga tidak dikenakan biaya atau secara gratis. Akan tetapi, dalam pengambilannya harus membawa beberapa syarat yakni pemilik kendaraan membawa serta menunjukan STNK yang dimiliki dan juga sesuai dengan TNKB yang sama dengan STNK kendaraan, selain Itu tentunya dibelakang STNK tersebut ada Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah dibayarkan lunas oleh Pemilik kendaraan.
“Silakan untuk yang cetak tahun 2016 diambil secara gratis”, Ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra Sik SH melalui Kasi STNK kompol Andi Kumara Sik, Selasa (22/5/2018).
Andi mengatakan, pada tahun 2016 memang sempat terjadi kekosongan TNKB yang mengakibatkan banyak pengendara yang meskipun telah membayarkan pajaknya belum bisa mendapatkan TNKB. ” Jadi untuk yang pembayaran tahun 2016 tapi belum mengambil TNKB nya, kami berikan secara cuma-cuma atau gratis,” tukas Andi. #ard