Tolak Pengesahan Raperda RTRW Kota Palembang

UNJUKRASA---Aksi unjukrasa KAPL di DPRD Kota Palembang, Senin (10/4/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Sejumlah massa dari Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Senin (10/4/2023).

Kedatangan mereka guna melakukan aksi unjukrasa meminta DPRD Kota Palembang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043.

“Penolakan tersebut agar DPRD mempertimbangkan usulan yang akan diubah,” ujar Koordinator Aksi KAPL Arki.

Dia mengatakan, penolakan Raperda RTRW ini didasari adanya sejumlah persoalan dari dugaan berkurangnya luas lahan Kota Palembang hingga indikasi adanya pasal titipan. Selain itu, sejumlah perundang-undangan diduga sengaja dikangkangi dalam penyusun Raperda RTRW.

“Dalam penyusunan Raperda tersebut harus memenuhi asas pokok. Yakni, asas keterbukaan sehingga dalam setiap tahapan penyusunan Raperda haruslah diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat punyak hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan,” katanya.

Dia meminta setiap Anggota DPRD Kota Palembang dapat membuka akses secara luas bagi rakyat agar dapat menggunakan hak pengawasan dan pengujian pelaksanaan mandat penyusunan legislasi yang dilakukan oleh wakil rakyat.

Ditambahkannya, pembentukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 diduga tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha pemanfaat pola ruang yang melanggar tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, yang merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

“Penimbunan kawasan rawa Keramasan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Sumatera selatan untuk Pembangunan Pusat Perkantoran Terpadu Gubernur Sumsel di Kelurahan Keramasan diduga juga melanggar Perda Rawa Nomor: 11 Tahun 2012 dan harus diberikan sanksi dan penegakan hukum kepada Walikota Palembang, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang dan DPMPTSP,” beber Arki.

Arki mendesak Ketua DPRD Kota Palembang untuk menolak pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan warga Palembang.

“Tolak pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan warga, bukan kepetingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dan gratifikasi terhadap oknum DPRD Kota Palembang yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang.

“Semoga DPRD Kota Palembang dapat membatalkan Raperda RTRW Palembang yang syarat dengan kepentingan segelitir orang dan kelompok,” katanya.

Andreas, perwakilan pengunjukrasa mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dalam menyampaikan usulan perubahan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 diduga melakukan manipulasi atau pengaburan, bahkan terkesan tidak jujur dalam menyampaikan data dan informasi dalam penyusunan materi Raperda kepada Pemerintah Pusat. Khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini harus diusut secara hukum.
Dengan tegas kami menolak dengan tegas Pasal 32, 35, 36, 37 dalam Raperda RTRW Palembang, karena pasal tersebut melegalisasi pelanggaran penimbunan lahan sawah di Keramasan pada tahun 2020. Kami juga meminta KPK untuk pengawasan dan pemantauan dalam Raperda RTRW Kota Palembang, jangan sampai terjadi dugaan unsur KKN dan gratifikasi,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa diterima langsung Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, SH, MH, RM Yusuf Indra Kusuma, Dauli, ST dan Anggota Pansus I H Ilyas Hasbullah.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, terkait aspirasi dari KAPL akan dibawa pada Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang.

“Aspirasi ini akan dibawa ke Rapim DPRD Kota Palembang serta mendengarkan seluruh masukan dari Fraksi -Fraksi serta laporan dari Pansus I yang akan menyampaikan ke pimpinan. Kalau Fraksi-Fraksi menolak, tentu harus ada alasannya yang disampaikan ke pimpinan,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here