Palembang, SumselSatu.com
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palembang mempertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.
“Bukan kami tidak bersyukur, tapi kami hanya mempertanyakan hak kami, nasib kami dan kesejahteraan kami. Daerah lain saja mampu memberikan TPP bagi PPPK, kenapa Palembang belum ada,” ujar seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (26/7/2024).
Ia berharap Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mendengarkan aspirasi dan memperhatikan kesejahteraan dari PPPK.
“Tolong pak Pj Walikota Palembang, perjuangkan TPP untuk kami, daerah lain bisa, kenapa Palembang tidak ada kejelasan,” katanya.
Dia mengatakan, PPPK di Palembang dibuat resah dengan adanya kabar bahwa TPP PPPK belum juga dianggarkan untuk tahun 2025. Praktis PPPK Teknis Pemko Palembang sekarang hanya menerima gaji.
“Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Palembang yang menerima gaji pokok disertai tunjangan TPP. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 38 yang menyebutkan bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan yang juga berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” katanya.
Kondisi PPPK di Palembang juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di instansi daerah
Dijelaskan di Pasal 9 ayat (2), tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya
Kemudian, Pasal 16 ayat (1), tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah.
Pasal 16 ayat (2), tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur antara lain bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Karena itu dia berharap Pemko Palembang juga menganggarkan TPP tak hanya untuk PNS, karena PPPK juga diperbolehkan untuk diberikan TPP berdasarkan peraturan tersebut.
Berbeda dengan kabupaten kota lain yang sudah memberikan tunjangan TPP bagi para PPPK, termasuk kabupaten tetangga yang sudah melakukan pencairan.
“PPPK Kabupaten Muara Enim dan kabupaten lain sudah menerima TPP, kok Palembang belum. Hal ini membuat PPPK Pemko Palembang seperti dibeda- bedakan dengan PNS mengenai kesejahteraan, padahal sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Sementara itu, Pj Walikota Ucok Abdulrauf Damenta saat diwawancarai tentang kejelasan TPP PPPK belum bisa memberikan penjelasan secara utuh dan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Yanurphan untuk menjelaskan.
Sementara Kepala BKPSDM Palembang Yanurphan mengatakan, pencairan TPP masih dalam tahap pembahasan.
“TPP belum, lagi dibahas sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Yanurphan.
Ia mengatakan, gaji pokok PPPK berasal dari pusat, namun tunjangan seperti tunjangan keluarga dan anak dari daerah.
“Untuk TPP itu sesuai kemampuan daerah, kemarin sudah dibahas,” katanya. #fly