Pemko Palembang Data Ulang Penerima PKH

PKH----Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Palembang Sulaiman Amin, saat menyampaikan persoalan PKH, di Ruang Rapat Parameswara Kantor Pemko Palembang, Rabu (13/9/2017). (FOTO: SS1/Yudi)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan melakukan pendataan ulang jumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM. Jangka panjanganya, diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

“Semua data penerima PKH Palembang murni digunakan data dari Kemensos, bukan data dari pihak RT sampai kelurahan,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Palembang Sulaiman Amin di Ruang Rapat Parameswara Kantor Pemko Palembang, Rabu (13/9/2017).

Sulaiman menampaikan, Pemko Palembang pernah mengajukan jumlah penerima PKH sekitar 115 ribu jiwa. Lalu, data tersebut divalidasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Setelah Kemensos melakukan validasi, hanya 79 ribu penerima PKH.

“Yakni PKH 29.394 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), lalu ada KIS Bantuan Pangan Non tunai,” terang mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang tersebut.

Saat ini, kata Sulaiman, pihaknya kembali akan melakukan validasi data yang akan dilakukan petugas PKH dari 106 kelurahan bersama RT. Pendataan ulang diperkirakan akan selesai November mendatang.

“Banyak ditemukan penerima PKH yang tidak tepat sasaran, dimana masyarakat banyak mengeluhkan ada penerima PKH tidak terdata sebagai penerima, dan juga ada yang sudah meninggal, serta data ganda,” katannya.

Penerima PKH tidak lagi menerima uang tunai, tetapi langsung masuk ke rekening bank penerima di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Dengan adanya non tunai, bisa lebih permudah penerima manfaat. Transaksi bisa dilakukan e-warong dan agen Brilink seperti sembako,” kata Sulaiman Amin. #yud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here