UMP di Sumsel Menyengsarakan para Buruh

AKSI DEMO---Ratusan pekerja dan buruh menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pemprov Sumsel, Rabu (15/6/2022). (Foto: SS 1/Ari).

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja atau Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Rabu (15/6/2022)

Aksi demonstrasi ini menuntut atau menolak surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel.

“Kami menolak keras upah murah di Provinsi Sumsel yang menyengsarakan para pekerja,” ujar Koordinator Aksi (Korak), Hermawan.

Selain menolak SK Gubernur Tentang UMP Sumsel tersebut, mereka juga mengajukan beberapa tuntutan. Yakni, menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021. Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.

“Kami juga menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum kabupaten/kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum kabupaten/kota se-Sumsel,” katanya.

Kemudian, menolak revisi Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.

Hermawan mengungkapkan, untuk UMP/UMK yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan daya beli dikarenakan banyak kebutuhan pokok naik, tapi UMP ataupun UMK tidak naik.

“Kita berjuang untuk anak istri kami di rumah. Gubernur Sumsel adalah bapak kami, makanya kami mengadu tentang kesusahan kami. Kami berharap UMP ataupun UMK Bisa naik minimal 5 persen,” katanya.

Sebelum datang ke Kantor Gubernur Sumsel, pihaknya terlebih dulu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.

“Kalau tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi kembali dengan masa lebih banyak, bahkan akan mengajak mahasiswa, petani dan lain-lain,” kata Hermawan.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimuddin mengatakan, menerima beberapa tuntutan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Saya mewakili Gubernur Sumsel menerima aksi demontrasi ini karena saat ini Gubernur Sumsel Herman Deru sedang berada di Jakarta,” katanya.

Untuk Dewan Pengupahan memang untuk di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumsel ini ada yang belum memilikinya. Dewan Pengupahan baru ada di Palembang, Muara Enim, Musi Rawas (Mura) dan Musi Banyuasin (Muba).

Koimuddin mengatakan, kalau yang tidak ada UMK artinya mengacu pada UMP. Untuk UMP Sumsel Rp 3,144,446 dan untuk UMK tidak boleh rendah dari pada UMP. Rata-rata UMK Rp3,2 juta. Di Sumsel memang ada perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK sesuai aturan.

“Ada sembilan kasus yang diajukan pekerjaan dan sedang diproses. Namun sayangnya saya belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaannya,” ujar Koimuddin. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here