Palembang, SumselSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah melakukan rapat pertemuan dengan elemen terkait guna membahasa tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Senin (7/8/2017). Tapi, pihak rektorat Unsri menegaskan tidak mungkin menurunkan UKT, apalagi jumlahnya mencapai 50 persen.
“Kita tidak bisa menyetujui penurunan UKT sebesar 50 persen. UKT adalah peraturan dari kementerian sehinggga seluruh universitas negeri yang ada di Indonesia diwajibkan membayar UKT bagi mahasiswa,” kata Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian.
Menurut Febrian, penerapan UKT sudah dilakukan sejak tahun 2013 dengan jumlah bervariasi tergantung fakultas masing-masing. Pun dengan tuntutan mahasiswa sudah terjadi sejak tahun 2013.
“Mahasiswa yang keberatan bisa mengajukan penurunan UKT dengan syarat terkendala ekonomi, dan jumlahnya sekitar 150 mahasiswa. Tapi, nanti Unsri akan melakukan verifikasi apakah mahasiwa tersebut layak atau tidak membayar UKT. Tapi kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada kementerian karena ini aspirasi mahasiswa,” tegasnya.
Sementara Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri Rahmad Farizal menegaskan, sebagian mahasiswa akan terus melakukan tuntutan agar uang UKT diturunkan hingga 50%. Dikatakannya, untuk mahasiswa angkatan 2013 sekitar 64 persen meminta UKT diturunkan karena semua tidak mempunyai uang untuk membayar UKT.
Sementara Anggota DPRD Sumsel dari Komisi IV akan menghadap Kementerian Ristek pada 15 Agustus. Bahkan, dewan juga mengajak beberapa perwakilan dari mahasiswa Unsri.
“Untuk penurunan UKT menunggu keputusan dari Kementerian Ristek. Kami harap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena Unsri adalah kebanggaan masyarakat Sumsel,” kata Anggota DPRD Sumsel Budiarto Masrul. (Ari)