Palembang, SumselSatu.com
Puluhan orang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5) melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat Panwaslu Palembang, Selasa (24/4/2018). Dalam aksinya, mereka menuntut Panwaslu Palembang untuk mengusut tuntas dugaan penggelembungan jumlah calon pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 123 ribu orang lebih.
Koordinator Aksi P5 Fadrianto menyampaikan, pada 29 April 2018, KPU Kota Palembang telah melakukan pleno penetapan DPT Kota Palembang dengan jumlah 1,244,716 juta jiwa berdasarkan Berita Acara KPU Palembang Nomor: 111/PL.01.2.2-BA/01/Kota/IV/2018.
Kata Fadrianto, penetapan itu diduga melanggar undang-undang yang berlaku. Pihaknya menilai, kesalahan dilakukan KPU Palembang terletak dalam penyusunan sistem informasi data pemilih (Sidalih) sebagai dasar dalam penetapan DPT diduga tanpa mengacu pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan tidak melalui pleno berjenjang.
Kata dia, adanya dugaan pengelembungan data calon pemilih di Kota Palembang dalam penyusunan Sidalih dan penetapan DPT dari acuan DPS/DP4 sebesar 1,099,195 juta dan kemudian data pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik sebanyak 22,425 ribu. Sehingga bila dijumlahkan DPT itu sekitar 1,12 juta orang, tetapi DPT yang ditetapkan KPU Palembang 1,244,716 juta.
“Itu diduga melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2017. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidalih tersebut tanpa proses pleno PPK. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidallih tersebut tanpa menggunakan kontain filter dalam sistem IT Sidalih dalam menjaring data pemilih,” kata Fadrianto.
Dia menjelaskan, tidak mungkin ada pertumbuhan penduduk Palembang sebanyak 123 ribu orang.
“Siapa yang melakukan coklit. Mana mungkin bisa ada penambahan penduduk hingga 123 ribu, bisa saja itu data siluman,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Fadrianto, pihaknya meminta Panwaslu Palembang mengusut tuntas persoalan ini.
Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Palembang, yakni melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu dikarenakan telah melanggar ketentuan Pasal 58 UU No 10/2016.
“Kami minta Panwaslu Palembang melaporkan KPU Palembang ke KPU RI. Kalau tidak, kami akan melaporkan kedua lembaga ini. Tapi kami masih percaya dengan Panwaslu Palembang,” kata dia.
Terima Pengaduan
Komisioner Panwaslu Palembang Dadang Aprianto menuturkan, kalau memang ada pelanggaran maka sekecil apapun akan diproses.
“Hari ini kami naikkan status masalah DPT ini menjadi temuan, karena terindikasi KPU Palembang melanggar. Ditambah lagi laporan dari bapak dan ibu,” katanya kepada massa P5.
Dadang menyatakan, ada selisih 100 ribu lebih terkait DPT.
“Kenaikan angka DPT hingga 100 ribu lebih itu seperti angka penduduk satu kabupaten lagi. Yakinlah ini jadi perhatian kami. Kami hanya punya waktu lima hari untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya nanti akan dikaji lagi. Kami terima laporan ini, kami lihat syarat formil dan materilnya. Pasti kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, kami rekomendasikan KPU Palembang dengan coklit ulang,” bebernya sambil berjanji.
Dia mengatakan, perhitungan secara manual, DPT Palembang 1,112,501 juta jiwa. Sedangkan DPT yang ditetapkan KPU 1,244,716 juta jiwa.
Komisioner Divisi HPP Panwaslu Palembang Darsi Elyanto menambahkan, apapun kecurangan di lapangan akan diproses dan akan ditindaklanjuti.
“Temuan pada proses penetapan DPT pada rapat pleno di KPU Palembang karena tidak sinkronnya data dari PPK dan KPU Palembang. Perbedaannya sangat jauh,” kata dia.
Darsi menambahkan, kalau KPU Palembang menggunakan tahapan sesuai aturan maka kecurangan bisa diminimalisir.
“Ke depan ada kecurangan akan ditindaklanjuti. Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik maka akan kami lanjutkan prosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata dia. #nti