Wagub Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda PT Sumsel Energi Gemilang

RAPERDA---Rapat Paripurna XXI dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur atas pandangan umum Faksi-flFraksi DPRD Sumsel, Senin (2/3/2026). (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang menyampaikan tanggapan atau jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Sumsel Energi Gemilang.

Jawaban itu disampaikan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna XXI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) di Ruang Rapat DPRD Sumsel, Senin (2/3/2026).
Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus)

Dalam sambutannya, Cik Ujang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan atas dukungan yang disampaikan melalui pandangan umum masing-masing fraksi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN terhadap diajukannya Ranperda ini,” ujar Cik Ujang.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, Cik Ujang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Ia menegaskan pentingnya transformasi BUMD guna memperbaiki tata kelola agar menjadi perusahaan yang profesional, sehat, dan kompetitif, serta mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah.

Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB, Cik Ujang menjelaskan bahwa Raperda tersebut bukan perubahan bentuk badan hukum. PT Sumsel Energi Gemilang telah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan yang diusulkan lebih difokuskan pada penambahan bidang usaha (core business) untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.

“Dengan demikian, diharapkan ada kontribusi nyata dari BUMD dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat bagi masyarakat Sumatera Selatan dan peningkatan perekonomian provinsi,” terangnya.

Ia juga menyatakan sependapat dengan pandangan dan dukungan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terbaik bagi Sumatera Selatan.

Menanggapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, Cik Ujang menyebut hal tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk mewujudkan Pelabuhan Internasional Tanjung Carat sebagai cita-cita besar masyarakat Sumsel.

Selain itu, ia mengapresiasi masukan konstruktif dari Fraksi Partai Demokrat dan memastikan bahwa penyusunan Ranperda akan dilakukan secara cermat dan mendalam agar menghasilkan regulasi yang optimal dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, yang memimpin rapat paripurna menyambut baik penjelasan eksekutif tersebut. Ia menekankan bahwa DPRD akan mengawal ketat agar perubahan regulasi ini benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami telah mendengarkan jawaban Gubernur yang disampaikan oleh Wakil Gubernur. Intinya, dewan mendukung langkah-langkah strategis untuk memperkuat BUMD kita, terutama dalam keterlibatan mereka di proyek strategis seperti Pelabuhan Tanjung Carat,” ujar Andie.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) adalah bentuk keseriusan legislatif dalam membedah aspek hukum dan ekonomi dari Raperda ini.

“Melalui Pansus, kita akan pastikan bahwa perluasan bidang usaha ini memiliki payung hukum yang kuat dan manajemen yang profesional, sehingga tidak hanya menjadi beban bagi APBD, tapi justru menjadi motor ekonomi baru,” tegasnya. #hms

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here