Walikota Palembang Didesak Tutup Mal dan Hotel yang Melanggar Aturan

ORASI --- Massa KUKRP berorasi di depan kantor Walikota Palembang saat melancarkan aksi demo, Senin (22/10/2018), menuntut penutupan perusahaan yang melanggar aturan. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Disinyalir ada beberapa mal dan hotel di Palembang yang melanggar Undang-undang (UU) tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Ketenagakerjaan. Walikota Palembang H Harnojoyo didesak untuk segera menutup aktivitas mal dan hotel yang melanggar tersebut.

Desakan dilontarkan Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KUKRP) yang menggelar aksi unjukrasa di beberapa mal dan hotel serta berakhir di Kantor Walikota Palembang, Senin (22/10/2018).

Aksi KUKRP dimulai dari PT Indomarco Prismatama, PT Pandawalima Halim Bersama, SOMA, PT Sharp Elektronik, Hotel Ibis, setelah itu baru ke Kantor Walikota Palembang.

Koordinator  Aksi, Andreas mengatakan, aksi dilakukan karena ada beberapa perusahaan besar, terutama mal dan hotel di Palembang yang melakukan pelanggaran lingkungan.

“Sebagai contoh PTC Mall dan beberapa perusahaan lainnya yang mana mereka membangun dulu tanpa memiliki izin Amdal. Itu jelas melanggar UU Lingkungan. Kami minta mal dan hotel yang melanggar UU Lingkungan untuk ditutup, ” ujarnya.

Terhadap masalah ini, Andreas menilai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang terkesan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.

“Walikota Palembang gencar meneriakkan agar masyarakat melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan. Tapi fakta di lapangan, banyak mal dan hotel yang tidak memiliki Amdal. Ini Walikota sengaja mendiamkan, tidak tahu, atau ada permainan? Kami minta dibentuk satgas yang melakukan sidak di lapangan terkait pelanggaran lingkungan dan ketegakerjaan. Tutup hotel dan mal yang melanggar UU Lingkungan,” teriaknya.

Mengenai masalah ketenagakerjaan, Andreas menuturkan, saat ini ada puluhan karyawan PT Indomarco dan PT Sharp yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. “Kami minta Walikota untuk turun tangan mengatasi masalah tenaga kerja di Palembang ini,” ucapnya.

Menanggapi aksi dan desakan ini, Asisten I Pemko Palembang Sulaiman Amin menyatakan, Pemko Palembang di bawah kepemimpinan Harnojoyo dan Fitri Agustinda sangat berpihak kepada pekerja.

“Terima kasih telah menyampaikan aspirasi masalah buruh dan lingkungan. Hari ini ada Kepala Dinas Tenaga Kerja. Kami akan bicarakan apa masalah Indomaret dan Sharp. Kami akan panggil manajemennya, apa solusinya. Tugas kami membantu masalah bapak dan ibu. Karena ini negara hukum. Kalau memang perusahaan melanggar hukum ditindak sesuai hukum yang berlaku. Nanti kita dialog per item, masalahnya apa. Kita bertemu harus ada solusinya,” ujar Sulaiman kepada para pengunjukrasa.

Terhadap tudingan Pemko Palembang tutup mata atas terjadinya pelanggaran, Sulaiman langsung menampiknya.

“Bukan berarti Pemkot tutup mata atau ada permainan. Kami terima kasih ada laporan, kami akan tindaklanjuti.  Kalau memang tidak sesuai aturan, akan diproses. Kami tidak tahu masalah yang berkembang. Paling lambat awal bulan sudah ada penyelesaian antara buruh dan perusahaan.  Harus ada keputusan, langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sulaiman. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here