​KPUD OKU Tegaskan Parpol Wajib Penuhi 10 Syarat

Logo KPU

Baturaja, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Tercatat ada 19 parpol yang akan diverifikasi yang wajib. Ke-19 parpol itu memenuhi 10 syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2016.

Adapun 10 syarat tersebut yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Selanjutnya memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang dan tanda Parpol ke KPU, serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai.
“Dalam Pemilu 2019, ada 19 Parpol yang akan diverifikasi termasuk Parpol baru. Dalam proses verifikasi, pihaknya akan membentuk tim independen (verifikator Parpol),” kata Ketua KPUD OKU Naning Wijaya, Selasa (3/10/2017).

Sementara Wakil Bupati OKU Johan Anuar saat menghadiri acara sosialisasi PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 berharap, KPUD setempat lebih masif mensosialisasikan aturan pemilihan umum mengingat selalu mengalami perubahan.

Menurut dia, ada beberapa perubahan (aturan Pemilu) atas peraturan yang baru, sehingga sangat penting bagi semua pengurus Parpol untuk mengetahuinya.
“Karena itu KPUD OKU harus proaktif mensosialisasikan aturan tersebut,” tegas dia. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here