Lubuklinggau, Sumselsatu.com – Sebanyak 1.006 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mengajukan remisi untuk mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi dilakukan pada perayaan Idul Fitri 1438 H.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Anak Junaini kepada wartawan mengatakan, untuk kriteria remisi yakni sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik. Yaitu, mentaati program-program pembinaan di dalam Lapas.
“Untuk sistem pengajuannya, berbeda dengan sebelumnya. Tahun ‎ini pengajuan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Caranya, semua data diinput online dengan cara masukan nama, tanggal lahir dan termasuk tahun lahir. Disetujui atau tidak berdasarkan aplikasi ‎tersebut,” bebernya.
Untuk jumlah yang layak mendapat remisi dia mengaku belum mengetahuinya. Namun, dari1.006 penghuni lapas terdiri dari 647 warga binaan dan 359 tahanan.
“Jumlah yang mendapat remisi meningkat dibandingkan tahun lalu karena jumlah warga binaan sudah melebihi kapasitas. Remisi bisa berupa pengurangan hukuman selama 15 hari hingga tiga bulan. Bahkan, ada yang sampai bebas,” jelas dia. (Mir)