Bawa 17 Kg Shabu-shabu Warga PALI Ditembak Mati

BARANG BUKTI – Pihak BNN Provinsi Sumsel saat menunjukkan sabu seberat 17kg dalam 17 bungkus yang menjadi barang bukti penyergapan di kawasan Puncak Sekuning, Palembang. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima orang pembawa 17 kilogram Narkoba jenis shabu-shabu.  Dalam penangkapan itu, dua pelaku ditembak mati.

Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan kepada pers, Jumat (10/8/2018), mengatakan, diamankan barang bukti 17 kilogram shabu-shabu yang dikemas dalam 17 bungkus.

“Ada lima orang tersangka yang diamankan. Dua orang ditembak dan meninggal, berinisial Er dan Gi, dan tiga orang masih hidup. Mereka adalah jaringan narkotika Sumatera,” ujarnya.

TERSANGKA – Tiga tersangka kurir sabu yang masih hidup dan berhasil dibekuk saat bertransaksi. (FOTO: SS1/YANTI)

Pelaku yang tewas Er (38), wiraswasta, tercatat warga Dusun Bukit Tua PD Tualang, Sumatera Utara, dan Gi (23), status pelajar, warga Tanah Abang Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

Sedangkan tersangka yang masih hidup, Hi (21) berstatus pelajar, warga Jalan Merdeka,     Kelurahan Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, PALI. Lalu, Su (38), sopir, warga Dusun Telok Berahol, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Medan dan Mi (47), swasta, warga Blok C, Desa Rambai Jaya, Kecamatan Kampas, Kabupaten Indra Hilir.

Turman mengungkapkan, mereka ditangkap saat membawa barang terlarang melalui jalur darat dengan mobil Avanza.

“Kami ingin mengembangkan kasus ini. Er dan Gi, mereka berdua melawan. Untuk  mobil Avanza sudah kami amankan di kantor,” kata Turman,

Turman menjelaskan, shabu-shabu tersebut dibawa dari Medan. Diperkirakan Narkoba itu berasal dari luar negeri.

“Narkotika ini akan disebarkan ke Sumsel. Pelaku akan kami jerat UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.

Penangkapan terhadap para pelaku peredaran Narkoba itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Sekuning, tepatnya di Hotel Sriwijaya Premier, Palembang, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis shabu-shabu.

Mendapat info tersebut, petugas BNN Provinsi Sumsel, Kamis (9/8/2018), melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Bidang Berantas bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian/penyamaran di sekitar lokasi mulai pukul 13:00. Diduga tersangka Mi cs sering melakukan transaksi/menjual shabu-shabu. Sekitar pukul 18:00, Anggota Bidang Berantas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Mi cs.

Menurut pengakuan tersangka Mi, shabu-shabu diperoleh dari  Iw, dan dia diperintahkan untuk mencari rental mobil ke Palembang. Sampai di Palembang menemui penerima, yakni Gi dan Hi. Rencananya, shabu-shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.

Sedangkan tersangka Si (38) mengaku hanya diajak.

“Aku sopir, diajak bawak barang itu.  Aku dak tau yang dibawak itu shabu,” ucapnya.

Sementara Hi (21) mengaku hanya menemani dua tersangka yang ditembak mati.

“Aku cuma ngawani bae. Belum dapat apo-apo dari Er dan Gi,” kata Hi.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here