
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Hadi Irawan, SHI, MSi, bin Musaimin dan Ihsan Hamidi bin M Kuntari terbukti melakukan korupsi. Kedua mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jum’at (14/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Keduanya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tervonis Hadi dan Ihsan telah mengembalikan uang kerugian negara. Karena itu, tidak ada lagi uang pengganti yang harus mereka bayarkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan, dan denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Ulfa Nauliyanti, SH, diketahui, Hadi selaku Anggota Panwaslu OKI yang bekerja untuk mengawasi Pemilukada Sumsel dan Pemilukada OKI 2018, bersama-sama dengan Muhammad Fahrudin, SH, bin Asnawi (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Panwaslu OKI, Tirta Arisandi, SSos, MSi, selaku Kepala Sekretariat Panwaslu OKI (terpidana berkas terpisah), dan Ihsan adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara.
Terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran Panwaslu OKI 2017 sebesar Rp216,825 juta lebih dan pada 2018 sebesar Rp4,486 miliar lebih, serta bunga hasil penempatan dana sebesar Rp25,615 juta lebih. Total kerugian Rp4,728 miliar lebih.
Sebelumnya, Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin telah dijatuhi hukuman pada Rabu (23/7/2025) lalu. Majelis hakim juga memvonis keduanya terbukti korupsi bersama-sama.
Tirta Arisandi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan kurungan. Muhammad Fahrudin dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Penelusuran SumselSatu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, ditemukan nama Tirta Arisandi bin H Tabrani.
Dalam putusan tertanggal 2 November 2022, ia divonis korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara, dan denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan. Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp625,256 juta lebih, subsider dua tahun penjara. Untuk perkara itu, JPU mendakwa Tirta Arisandi bin H Tabrani selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama sejumlah orang lainnya melakukan korupsi dana Banwaslu Muratara. #arf









