2 Mantan Pimcab BSB Jadi Terdakwa Korupsi KUR

Akibat perbuatan Kus Sabarudin bersama-sama Faisal dan Shafwat Saka Al Amini tersebut telah memperkaya Faisal Rp4,420 M, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,420 M.

DAKWAAN---Tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dana KUR BSB Martapura, OKUT (berbaju putih), saat menjalani persidangan di PN Palembang, Senin (7/9/2026). Dalam sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Dua mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel/BSB) Martapura, Kus Sabarudin, SE bin M Djidin (60) dan Shafwat Saka Al-Amin bin Abu Kosim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Selain Kus Sabarudin dan Shafwat, Faisal, SH bin Habibur (45) selaku Direktur CV Satria Perkasa juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Berkas perkara ketiga terdakwa dibuat terpisah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT dalam dakwaan primair mendakwa Kus Sabarudin selaku Pimcab BSB Martapura bersama-sama Faisal selaku penerima manfaat, dan Shafwat selaku Pimcab BSB Martapura, sebagai orang yang melakukan sendiri dan/atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan pada 2021-2023, di Kantor Cabang BSB Martapura di Jalan Merdeka, Pasar Martapura, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU mendakwa Kus Sabarudin, Shafwat, dan Faisal melanggar Pasal 603 KUHP junto Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor, dan atau Pasal 604 KUHP junto Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, terdakwa Faisal dan Shafwat Saka Al-Amini menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, ada lima JPU dalam perkara Kus Sabarudin. Yakni, Eko Syahputra, SH, MH, Dian Megasakti, SH, MH, Hafiezd, SH, MH, Muhamad Adha Nur, SH, MH, dan Novi Sriyanti, SH.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 2021, Faisal yang merupakan nasabah prioritas, membutuhkan tambahan modal untuk kegiatan usahanya dan datang ke Kantor BSB Martapura. Ia bertemu Kus Sabarudin membicarakan pengajuan pinjaman uang.

Setelah pengajuan disetujui, dana KUR Rp500 juta masuk ke rekening BSB Florentina Eti Pratiwi. Lalu, seluruh uang itu ditarik dan diserahkan kepada Faisal. Pada Maret 2022, Faisal kembali menemui Kus Sabarudin untuk mendapatkan tambahan modal. Fasilitas KUR Rp500 juta kembali disetujui. Kali ini pinjaman atas nama Jessi Nopara. Pada April 2022, Faisal kembali menemui Kus dan menyampaikan keinginannya memperoleh tambahan dana menggunakan nama Welli Pribadi. Uang Rp350 juta dicairkan. Pada Juni 2022, Kus tidak lagi menjabat sebagai Pimcab BSB Martapura dan digantikan Shafwat.

Shafwat mendatangi rumah Faisal di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, dan meminta Faisal datang bersilaturahmi ke Kantor BSB Martapura.

Pengajuan KUR berikutnya dilakukan menggunakan nama Ambar Megawati dengan plafon Rp500 juta. Uang Rp494 juta dicairkan dan dibawah Ambar ke rumah Faisal. Meski ada tunggakan pinjaman dua bulan, KUR tetap diberikan. Kali ini atas nama Ensi Warita sebesar Rp500 juta. Ensi merupakan adik kandung Faisal. Faisal meminjam KTP, Kartu Keluarga dan buku nikah miliknya untuk pengajuan KUR. Pada Maret 2023, Faisal kembali melakukan pengajuan KUR Mikro dengan menggunakan nama Mulyadi dan Alfian, masing-masing dengan plafond Rp25 juta.

Pada Mei 2023, KUR Kecil atas nama Kiki Sandora Rp500 juta. Kiki Sandora tidak menerima buku tabungan dan tidak menerima uang tersebut. Yang melakukan penarikan uang tunai adalah Eko Sudarmo dan menyerahkan uang ke Faisal.

Pada Juni 2023, Eko Sudarmo datang ke BSB Martapura dengan membawa empat berkas permohonan KUR Mikro atas nama Deo Anggara Rp75 juta, Andika Rp80 juta, Alhofigi Fauzan Ngadima Rp80 juta, dan Ahmad Mulyadi Rp85 juta. Pencairan ke rekening masing-masing.

Bahwa September 2023, Shafwat memanggil RM Andrei Dwi Putra ke ruangannya. Shafwat menyampaikan agar KUR lama yang sisa pokoknya sekitar Rp700 juta ditutup dengan membuka KUR baru dan kelebihan hasil pencairannya digunakan untuk membayar kewajiban kredit Faisal. Selanjutnya masuk berkas KUR Kecil atas nama Sulistyowati dan Yusuf Priyoko, masing-masing Rp500 juta. Sulistyowati melihat dilakukan pencairan uang Rp500 juta secara tunai dan uang tersebut diambil Eko Sudarmo. Terhadap KUR atas nama Yusuf Priyoko Faisal meminta KTP dan Kartu Keluarga milik Yusuf Priyoko untuk digunakan sebagai nama peminjam KUR. Seluruh dana pinjaman Rp500 juta akan digunakan Faisal. Namun, Yusuf menyampaikan ia membutuhkan Rp100 juta untuk membeli sawah seharga Rp85 juta.

Pada Oktober 2023, pengajuan KUR dilanjutkan menggunakan nama Tamtowi Yahya dan Dwi Busono, masing-masing Rp100 juta. Eko Sudarmo membawa Tamtowi dan Dwi ke rumah Faisal. Tamtowi dan Dwi menyerahkan uang Rp200juta.

Selama periode Kus menjabat Pimcab terdapat tiga pengajuan KUR Kecil. Selama Shafwat terdapat lima pengajuan KUR Kecil, delapan KUR Mikro. Bahwa 16 KUR itu digunakan dan/atau dikendalikan Faisal. Jumlah seluruh plafon mencapai Rp4,420 miliar (M).

Akibat perbuatan Kus Sabarudin bersama-sama Faisal dan Shafwat Saka Al Amini tersebut telah memperkaya Faisal Rp4,420 M, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,420 M. #arf

 Dakwaan Shafwat Tak Ada di SIPP PN Palembang

Di SIPP PN Palembang, dakwaan untuk perkara Kus Sabarudin dan Faisal ditampilkan di laman tersebut. Bahkan, biodata singkat keduanya juga tercantum. Seperti nama, usia atau tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

Namun, biodata singkat dan dakwaan terdakwa Shafwat Saka Al Amini tidak terlihat di laman tersebut. #arf  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here