7 Saksi Beri Keterangan di Persidangan 2 Mantan Direktur Semen Baturaja

KETERANGAN---Tujuh orang saksi dari PT SMBR dimintai keterangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/9/2026). (FOTO: SS1/IST/SM)

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT Semen Baturaja (SMBR) oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ali Murdiat, SH, MH. Terdakwa dalam perkara ini adalah M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati, serta Djie A Lie Aliyanto. Dalam persidangan mereka didampingi kuasa hukum mereka, Ridho Junaidi, SH, dan rekan.

Saat kejadian, Jamil selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2019-2020. Sedangkan Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM.

Dalam keterangannya, saksi Andi menyebut ada pertemuan di salah satu hotel di Palembang dan dia ikut pada pertemuan itu karena disuruh atasannya, Eko David Irawan.

“Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan, Pak Eko David. Tidak ada disuruh oleh Pak Jamil dan Pak Dede,” ujar Andi.

Ia juga menyebutkan, untuk peminusan faktur silo diarahkan Eko David sebagai atasannya.

“Namun proses akhirnya dibuat oleh Direktur,” katanya Andi.

Saksi Yantasman menyatakan, terkait penandatanganan plafon khusus, dia bersama yang lain sempat menolak karena takut ada risiko.  Kemudian, ada lembar kesepakatan yang dibuat, yang isinya berupa identitas perusahaan yang akan dipasok berikut harga.

Salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi Yantasman, apakah pembentukan harga kesepakatan itu terdakwa Jamil yang langsung memberi instruksi? Saksi langsung menjawab tidak.

Ia mengatakan, kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing yang kemudian diusulkan ke M Jamil.

Saksi Yantasman mengatakan, setelah itu ada negosiasi antara Jamil dan atasan mereka di sales, sebelum akhirnya kesepakatan harga disodorkan ke distributor. Namun, untuk harga yang dibuat sesuai database.

“Harga itu bukan digodok Pak Jamil, tapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa kembali bertanya Yantasman, apakah saat itu ada direktur yang memaksa penandatanganan SOP?.

“Iya, itu (yang memaksa penandatanganan SOP) Direktur Pak Jo,” jawab Yantasman.

Kembali kuasa hukum terdakwa menegaskan kepada ke tujuh saksi dari PT SMBR, apakah ada paksaan dari Jamil dan Dede untuk penandatanganan? Saksi menjawab tidak ada instruksi baik secara langsung maupun tidak langsung dari Jamil terhadap distributor PT KMM.

Ditemui usai persidangan, terdakwa M Jamil mengatakan, pihaknya menhambil kebijakan untuk menyematkan perusahaan.

“Dalam hal ini, kami ambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada resikonya,” ujar Jamil kepada wartawan.

Sebab, jelas terdakwa Jamil, ketika itu kondisi market kecil, namun SMBR memiliki pabrik baru. Lalu ada kebijakan yang dibuat sendiri dan semuanya berlaku untuk semua distributor.

“Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun, semuanya akan kami hadapi,” katanya.

Terdakwa Dede Prasade menambahkan, saat itu kondisi SMBR harus keluar dari kesulitan.

“Sehingga sempat utang Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen. Bahkan, setiap tahun harus bayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar,” kata Dede.

Ia mengatakan, PT SMBR memiliki pabrik baru. “Masak barang tidak keluar. Sebenarnya SMBR itu rasanya tidak pernah capai target penjualan Rp3,8 juta ton per tahun,” katanya.

“Bahkan, satu pabrik SMBR sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini (yang mereka alami dalam perkara-red) namanya air susu dibalas air tuba,” kata Dede.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017. JPU menyebut selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here