Curi Pipa Besi, Dua Sekuriti Ini Diringkus Tim Reskrim Polsek Mariana

Para tersangka pencurian pipa besi

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Sungguh perbuatan tidak terpuji dan tidak patut dicontoh. Pasalnya setelah Polsek  Mariana berhasil mengungkap kasus pencurian 3 batang besi pipa milik PT CS2 Pola Sehat Teh Gelas, ternyata dalang dibalik semua pencurian tersebut, dua orang sekuriti yang bertugas PT tersebut.

Kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/1/2018), di mana pada jam 9.00 WIB, Sidi Efendi (29) dan Riko (DPO) berangkat dari Desa Pulau Borang menuju ke PT CS2 Pola Sehat dengan menggunakan 1 unit perahu, setelah mendapat telpon dari 2 orang sekuriti PT CS2 Pola Sehat yaitu Andi Irawan (29) dan Rudiansyah (37).

Setelah sampai di pinggir sungai dekat PT, kedua pelaku lalu masuk ke dalam areal PT kemudian menemui pelaku lain Andi Irawan dan Rudiansyah yang saat itu sedang jaga di pos sebagai Sekuriti, lalu kedua orang tersebut menunjukkan besi yang akan dicuri oleh mereka.

“Selanjutnya 4 (empat) orang pelaku tersebut membawa besi tersebut kedalam perahu ketek yang berada di pinggir sungai dan setelah berhasil mencuri besi tersebut mereka langsung kabur Kemudian menjual besi tersebut. Setelah dijual, para pelaku membagi uang hasil penjualan besi yang telah mereka curi,” ujar Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SH, M Si.

Atas kejadian tersebut akhirnya pihak dari PT CS2 Pola Sehat (Teh Gelas) melaporkannya Kepolsek Mariana. Setelah menerma laporan,Tim Reskrim Polsek Mariana langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Mariana ternyata pelakunya adalah Petugas Sekuriti /Satpam PT CS2  Pola Sehat Teh Gelas.

“Akhirnya pada Jumat (12/1/2018) pukul 2.00 WIB, Tim Reskrim mengamankan 2 orang Sekuriti tersebut yang saat itu sedang jaga di Pos Sekuriti PT . CS2 Pola Sehat Teh Gelas. Dan dari informasi ke 2 tersangka, Tim reskrim juga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Sidi yang saat itu sedang berada di rumahnya,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit gerobak, telah diamankan di Mapolsek Mariana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas dia. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here