Polda Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif BUMN Rp90 Miliar, 15 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Para pelaku memanfaatkan 10 perusahaan debitur sebagai tameng untuk mencairkan dana fasilitas kredit.

BONGKAR KREDIT FIKTIF---Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi perbankan bermodus kredit fiktif (post financing) senilai Rp90 miliar di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (30/6/2026). (FOTO: SS  1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi perbankan bermodus kredit fiktif (post financing) pada salah satu bank milik negara (BUMN). Kasus kakap ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp90 miliar.

​Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya telah resmi ditahan, sementara 12 tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan.

​Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Para pelaku memanfaatkan 10 perusahaan debitur sebagai tameng untuk mencairkan dana fasilitas kredit.

​Untuk memuluskan aksinya, sindikat ini nekat memalsukan berbagai dokumen proyek pendukung, antara lain kontrak pekerjaan dan harga satuan fiktif, surat pesanan dan dokumen tagihan palsu, berita acara serah terima pekerjaan yang dimanipulasi.

​Setelah dana kredit BUMN tersebut cair, para pelaku langsung menarik tunai uang tersebut atau memindahkannya ke rekening pihak tertentu hingga memicu kredit macet total.

​Kasus ini mulai diselidiki setelah Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024 lalu. Demi menguatkan bukti, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

​Sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, serta hasil audit internal juga telah disita oleh petugas.

“Kami telah menetapkan 15 orang tersangka dan tiga di antaranya sudah ditahan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab,” tegas Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

​Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi stabilitas sektor perbankan dan menyelamatkan keuangan negara.

Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah disesuaikan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kompensasi yang besar. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here