
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah mengganjar dua terdakwa perkara narkotika dengan pidana selama 10 tahun penjara. Kedua tervonis adalah Syamsul Fitri bin A Rozak dan Jeki Pirnanda bin Iskandar (berkas perkara terpisah).
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (23/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH.
Terdakwa Syamsul Fitri dan Jeki Pirnanda tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka hadir melalui sambungan video internet. Namun, pengacara keduanya dari Posbakum PN Palembang hadir langsung.
Majelis hakim memvonis Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Fitri bin A Rozak pidana penjara selama sepuluh tahun,” ujar hakim saat membacakan perkara Syamsul.
Hukuman kepada Syamsul maupun Jeki itu dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.
Untuk perkara Syamsul, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dipergunakan untuk perkara Jeki. Lalu, satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna putih dengan nomor polisi BG 6425 AEU nomor rangka MH1KFB118RK064809, nomor mesin KFB1E-1064785, dan satu unit HP merek Oppo A15 berwarna putih dengan nomor 082279322542 dirampas untuk negara.
Untuk perkara Jeki Pirnanda, majelis hakim menetapkan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 97,65 dan 35 tablet berwarna hijau dengan logo “No. SEE”, tiga tablet berwarna hijau biru berbentuk robot, 13 tablet berwarna biru dengan logo P, dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, satu unit HP OPPO A57 berwarna hitam dengan IMEI 1860625069185893, IMEI 2 860625069185885 dan SIMCARD 0895326670190 dengan Nomor WhatsApp 082268528719 dirampas untuk negara.
Atas putusan majelis hakim, baik Syamsul dan Jeki maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Desmilita, SH menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Syamsul dan Jeki.
JPU Desmilita, SH, mendakwa Syamsul melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Syamsul bersama-sama dengan Jeki melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Polisi yang melakukan penyamaran, pada Selasa (16/9/2025) mengubungi Syamsul untuk berpura-pura memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 gram. Kemudian Syamsul menelepon Jeki yang kemudian mengubungi Yadi (DPO). Lalu terjadi transaksi narkoba di Palembang dan kedua terdakwa ditangkap polisi.
Penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang mendapati, pada Kamis (11/4/2013) silam, majelis hakim memutus perkara terdakwa Syamsul Fitri alias Sul bin A Rozak.
Hakim memvonis Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lima gram. Hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp2 M, subsider enam bulan penjara. Barang bukti dalam perkara itu satu paket besar shabu-shabu. #arf










