Dijanjikan Penangguhan, Mobil Konsumen Justru Diambil Petugas TAF

“Saat itu saya membawa uang tunai Rp8 juta lebih, untuk membayar tunggakan berdasarkan perintah Suci, karena tidak bisa melakukan pembayaran lewat online karena sistem terkunci, jadi mewajibkan kreditur datang langsung untuk melakukan pembayaran di kantor TAF, dan sewaktu di kantor ditawari penangguhan sama Ipan, pegawai TAF,” jawab Edi.

GUGATAN---Suasana sidang perkara gugatan yang diajukan Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, dengan Tergugat PT Toyota Astra Financial Services (TAF), di ruang sidang PN Palembang, Selasa (24/2/2026). (FOTO:SS1/IST/HRM)

Palembang, SumselSatu.com

Perkara gugatan yang diajukan Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tergugat adalah PT Toyota Astra Financial Services (TAF).

Pada Selasa (24/2/2026), sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, didampingi Corry Oktarina, SH, MH, dan Agus Raharjo, SH, MH itu, dihadiri kedua belah pikak. Yakni, Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukumnya Muhamad Fikri, SH, selaku penggugat dan perwakilan pihak TAF selaku tergugat, dan tiga orang saksi. Yakni, Edi Zulfikri, Indra Hadi, dan Ricky Okta Putra.

Saksi Edi Zulfikri mengatakan, sebelum kejadian, ia berniat membantu keponakannya, Suci Pransuhartin, membayarkan cicilan pembelian mobil Avanza Tahun 2023 berwarna putih dengan nomor polisi BG 1811 IX ke kantor TAF.

“Suci itu membeli baru dengan cara kredit dan angsuran sudah berjalan dua tahun lebih. Angsuran setiap bulan yaitu Rp4 juta lebih, jangka kreditnya lima tahun,” ujar Edi kepada majelis hakim.

Edi menyampaikan, dirinya telah membawa uang Rp8 juta lebih untuk membayar cicilan selama dua bulan. Sesampainya di kantor TAF, ia bertemu dengan pegawai TAF dan ditawari untuk penangguhan pembayaran atau restrukturisasi karena keterlambatan pembayaran angsuran dua bulan.

“Dengan bujuk rayu bahwa unit mobil tersebut akan mendapatkan program penangguhan, saya percaya, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Suci selaku pemilik mobil. Lalu pegawai kantor TAF meminta kunci mobil dan STNK dan langsung saya serahkan,” kata Edi.

“Lalu ditunjukkan lembaran pertama, katanya cek list saja. Nah, pada lembar kedua tersebut tertulis penyerahan unit, di situ saya tidak mau dan marah. Saat saya cek unit mobil tersebut tidak ada lagi di parkiran,” ungkap Edi lagi.

Pengacara Muhammad Fikri menanyakan tujuan saksi Edi datang kantor TAF.

“Untuk melakukan pembayaran dua bulan atau bagaimana?,” tanya Fikri.

“Saat itu saya membawa uang tunai Rp8 juta lebih, untuk membayar tunggakan berdasarkan perintah Suci, karena tidak bisa melakukan pembayaran lewat online karena sistem terkunci, jadi mewajibkan kreditur datang langsung untuk melakukan pembayaran di kantor TAF, dan sewaktu di kantor ditawari penangguhan sama Ipan, pegawai TAF,” jawab Edi.

Saksi Indra Hadi menyampaikan, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar Pukul 16:00, ia datang ke kantor TAF.

“Sewaktu sampai di sana, mobil sudah tidak ada lagi, kantor ditutup, tapi tidak digembok. Artinya ada orang di dalam,” kata Indra.

“Tujuan saya datang adalah untuk membantu saksi Edi karena mobilnya dilarikan orang leasing TAF di kantor, sebagai seorang jurnalis, demi berimbangnya suatu pemberitaan, jadi saya mencoba untuk konfirmasi terkait permasalahan penarikan mobil di kantor leasing TAF,” tambah Indra.

Saksi Ricky Okta Putra yang juga wartawan mengatakan, ia juga datang ke kantir TAF bersama Indra.

“Iya saya datang juga, sama keterangan saya Yang Mulia, saat datang mobil saksi Edi sudah tidak ada di sana dan posisi kantor TAF tertutup,” kata Ricky.

Abadi Rasuan, SH, MH, Kuasa Hukum TAF mempertanyakan tujuan saksi Edi membantu tergugat membayar cicilan.

“Saya belum pernah kredit sama sekali, saya bantu karena posisi penggugat pindah tugas di Jakarta dan mobil itu mau dibawa ke Jakarta, jadi mau dibayar terlebih dahulu, saya bawa karena merasa tidak ada masalah dengan PT TAF,” kata Edi.

Saksi Indra mengatakan, ia datang ke kantor TAF karena dihubungi Edi.

“Saya ditelepon, datang ke kantor TAF, tapi mobil sudah tidak ada, pintu ditutup tapi tidak digembok, tapi sebelumnya dikirimi video bersitegang,” kata Indra Hadi.

Diwawancarai usai sidang, Muhammad Fikri mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap, bahwa saksi Edi mendapatkan bujuk rayu dengan diiming-imingi penangguhan, lalu meminta kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan nomor rangka dan unit mobil.

“Di sini diduga saksi Edi merasa ditipu oleh bujuk rayu saat dicek unit mobil tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran kantor leasing TAF tersebut,” kata Fikri.

Muhammad Fikri

“Di persidangan juga terungkap, bahwa saksi disodorkan surat penarikan unit dan diduga dipaksa untuk bertandatangan di atas lembar kertas tersebut. Saksi Edi berontaklah karena merasa kedatangan dirinya ke kantor leasing TAF tersebut untuk melakukan pembayaran, namun disodorkan surat penarikan unit, padahal saksi Edi ini bukan kreditur atau pemilik unit mobil tersebut,” tambahnya.

Fikri mengatakan, penyerahan unit bisa dilakukan kalau kreditur menyerahkannya secara sukarela.

“Kalau tidak suka dan tidak rela gimana?,” kata  Fikri. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here