
Baturaja, SumselSatu.com
Penyaluran dana desa tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah terealisasi 20 persen. Para kepala desa diingatkan untuk mengolah dana tersebut sesuai pedoman agar seluruh laporan dapat terarah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis saat membuka “Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten OKU”, Selasa (8/5/2018), di Gedung Kesenian Baturaja.
Orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini mengatakan, semakin tahun besarnya dana desa bukannya menurun namun malah semakin besar. Pada tahun 2017 dana desa hanya Rp 112 miliar dan tahun 2018 ini menjadi RpRp118 miliar lebih.
“Di sinilah letak kepala desa dan jajarannya sebagai aparatur desa harus mampu memahami proses-proses dan memilah apa saja yang memang dibutuhkan, diprioritaskan, untuk desanya,” kata Kuryana.
Kuryana menjelaskan, dana desa untuk tahun 2018 telah disalurkan tahap pertama sebesar 20 persen atau Rp23 miliar ke rekening desa masing-masing. “Sejak tahun 2016 hingga 11 April 2018 seluruh alur dana desa telah dikerjakan sesuai Permendes. Jalan desa, jembatan, pasar, sumur, MCK, PAUD, posyandu hingga BUMD telah dikerjakan dan dilaksanakan dengan baik oleh para kepala desa,” kata Kuryana.
Lebih lanjut Kuryana mengatakan, dari tahun 2016 pihak desa juga telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari pelatihan serta bimbingan teknis tentang dana desa yang diikuti oleh 1.333 perangkat desa, 60 orang anggota BPD, serta 740 anggota karang taruna.
Tidak hanya itu, setiap kepala desa dan perangkatnya telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak kepolisian agar dapat menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan alur dana desa sehingga pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dana desa dengan baik. “Serta mempersempit penyimpangan kepala desa,” pungkas Kuryana.
Dalam kegiatan workshop tersebut, turut hadir anggota Komisi XI DPR RI Bidang Perencanaan Pengawasan Perbankan, Bertu Merlas, ST. Saat tampil sebagai pemateri, Bertu menceritakan tentang banyaknya kepala desa tersangkut masalah hukum akibat dana desa.
Sementara M Bahdin, Dirut Pengawasan Fiskal dan Investasi Pemprov Sumsel Deputi BPKP bidang Perekonomian dan Kemaritiman, menjelaskan tentang aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Akuntansi Keuangan Desa (Siskundes). “Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan seluruh desa menerapkan Siskeudes. Sehingga alur dana desa dapat berjalan secara transparan,” kata Bahdin.
Pemateri lain yakni Ali Thoyibi, SE, M.AK, AK, CA, Kepala Sub Aufitoriat Sumsel I, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, yang menjelaskan tentang pemeriksaan dana desa. Pemateri terakhir Kompol Adhi Setiyawan Sik, Kanit 4 Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel, yang menjelaskan tentang hukum dan penyalahgunaan dana desa. #ori