Palembang, SumselSatu.com
Berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit, ada 615 rumah sakit (RS) turun kelas. Alasannya, ada ketidaksesuaian antara data yang dihimpun dan kondisi real di lapangan.
Dari 615 RS itu, tiga RS diantaranya milik Pemprov Sumsel. Yakni, RS Khusus Mata Masyarakat Sumsel dari Kelas B menjadi Kelas C, RS Khusus Gigi dan Mulut dari Tipe C menjadi C+, dan RS Umum Daerah Siti Fatimah Sumsel dari Kelas B turun menjadi Kelas C.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penilaian yang diberikan Kemenkes disebabkan angka jumlah kecukupan dokter ataupun dokter spesialis yang terdapat di RS.
“Ini lebih ke masalah kelengkapan administrasi saja. Rata-rata terkait angka kecukupan dokter. Bukan pada masalah pelayanan ataupun infrastruktur yang ada. Untuk itu kami akan undang IDI Sumsel guna melakukan pembenahan dan mencari solusi,” ujar Herman Deru, Kamis (1/8/2019).
Kata Deru, selama ini, permasalahan yang kerap terjadi adalah pada ketersediaan tenaga dokter spesialis. Seringkali di wilayah perkotaan terjadi penumpukan tenaga dokter, sementara di desa kekurangan dokter.
Deru menambahkan, rekomendasi predikat yang diberikan Kemenkes kepada RS yang turun kelas memunculkan pertanyaan tersendiri terkait kemungkinan adanya persyaratan yang mungkin belum dipenuhi. Dirinya menilai RS yang turun kelas lebih pada kelengkapan administrasi.
“Jika RS yang tetap berstatus Kelas B agar diberikan kewenangan untuk menangani penyakit tertentu atau penyakit dengan stadium tertentu,” katanya.
Guna mengetahui hal itu secara lebih gamblang, lanjut Herman Deru, pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sumsel agar penilaian predikat yang dikeluarkan Kemenkes dapat lebih obyektif terkait hal-hal apa saja yang perlu dilakukan perbaikan. #nti