
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi/penyuapan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 8 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan pers.
Ketiga tersangka adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK Tahun 2015-2022, dan AMR selaku Kabaghumas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Banyuasin.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas,” terang Vanny.
“Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambahnya.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan gratifikasi/penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kegiatan itu dilaksanakan Dinas PUPR Banyuasin dengan sumber ddna keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023. #arf