4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Terancam Dihukum 2,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN----Dari kanan ke kiri: Terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra, setelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan JPU di ruang sidang PN Palembang, Senin (6/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com      

Empat terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terancam dijatuhi hukuman pidana selama dua setengah tahun penjara. Para terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, karena mereka telah mengembalikan uang negara.

Keempat terdakwa adalah Imam Tohari, SE, MM, MSi bin Mansur (mantan Kepala Bidang/Kabid Keolahragaan Dispora OKI, Harun, SH bin H Muhammad Amin Harun (mantan Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora OKI), Muslim, SSos bin Abdul Kadir (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI), dan Aprilian Saputra bin Bino (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI).

Baca Juga  Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Sumsel Tingkatkan Kewaspadaan!

Surat tuntutan JPU Kejari OKI atas perkara keempat terdakwa (perkara terpisah), dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (6/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tetapi, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Masa hukuman penjara itu dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada para terdakwa. Sedangkan hukuman uang pengganti nihil karena para terdakwa telah menggembalikan kerugian negara, baik dititipkan kepada kejaksaan maupun dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga  Wajar Saja PSM Selalu Menang di Kandang

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka masing-masing menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mereka juga meminta agar sidang selanjutnya dilakukan dua minggu kemudian.

“Kami keberatan Yang Mulia, karena klien kami telah mengembalikan uang kerugian negara,” ujar Pengacara Misnan, SH, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Harun,

JPU Ulfa Nauliyanti, SH, mendakwa Imam Tohari bersama-sama dengan Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun, melakukan, menyuruh melakukan,  dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP Sumsel) terdapat kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran belanja operasi dan belanja modal pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,103 miliar lebih. Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif. #arf

Baca Juga  KPK Tuntut Hakim Hukum Terdakwa Suap DPRD OKU 2 Tahun Penjara

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here