Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 444 narapidana yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang, diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Untuk Remisi Umum, ada 444 orang yang kami usulkan,” ujar Kasubag Tata Usaha (TU) Lapas Perempuan Palembang Hefri Redius, SH, MSi, ketika diwawancarai SumselSatu di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2025).
Hefri menambahkan, terdapat 42 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyarataan administrasi.
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi memiliki sejumlah syarat. Seperti, harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara baru, aktif mengikuti kegiatan di lapas, dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Selain Remisi Umum, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun ini, ada juga Remisi Dasawarsa. Remisi yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan,” kata Hefri berbicara mewakili Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palembang Desi Andriyani itu.
Disampaikan Hefri, yang mereka usulkan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa ada 460 perempuan.
“Syarat untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa ini sama dengan Remisi Umum. Hanya saja yang menjalani tahanan karena mengganti pidana denda tidak bisa mengajukan permohonan remisi,” terangnya.
“Misalkan untuk denda perkara korupsi atau Narkoba. Karena tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara. Yang menjalani hukuman karena tidak dapat membayar denda ini tidak dapat mendapatkan Remisi Dasawarsa,” tambah Hefri.
Dia menyampaikan, terdapat 486 orang narapidana di Lapas Perempuan Palembang. Sedangkan tersangka yang dititipkan sebanyak 61 orang.
Sebelumnya, Hefri pernah menyampaikan 395 orang atau 72,21 persen lebih dari 547 warga binaan di Lapas Perempuan Palembang adalah terpidana dan tersangka perkara Narkoba.
Selain perkara Narkoba, ada pula 127 terpidana dan tersangka perkara tindak pidana umum (Pidum). Lalu, 17 orang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dan delapan orang perkara perdagangan manusia (human trafficking). #arf