BPOM Palembang Bakal Sidak Produsen Tahu

Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari (kanan)

Palembang, SumselSatu.com

Balai Besar Pangan Obat Makanan (BPOM) Palembang bakal melakukan sidak kembali ke produsen tahu dan mie basah yang berada di Kecamatan Ilir Barat (IB) I. Pasalnya, minggu lalu BPOM Palembang telah mendapati produsen tahu dan mie basah yang menggunakan formalin, dan disinyalir masih banyak produsen tahu dan mie lainnya dikawasan IB 1 yang menggunakan formalin.

Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengungkapkan, saat melakukan penindakan kepada produsen tahu dan mie basah minggu lalu di Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, pihaknya tidak melibatkan banyak instansi untuk menghindari kebocoran.

Sehingga saat melakukan penindakan pihaknya hanya melibatkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi dan personil dari Polda. “Kalau mau mengajak Polsek, Lurah atau Camat kita tidak bisa cepat. Jadi saat penindakan kita tidak akan melibatkan banyak pihak,” ujarnya ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, saat melakukan sidak atau penindakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pasalnya, jika tidak melalui penyelidikan maka penindakannya tidak akan terbukti.

“Sebelum menindak kita kita sudah mengumpulkan data yang akurat bahwa yang disidak diduga melakukan pelanggaran. Nah ketika kita melakukan sidak minggu lalu, memang benar ada formalin di pabrik tahu dan mie basah yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat (IB) 1,” bebernya.

Dewi menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengumpulkan data produsen lainnya di Kecamatan IB 1. Setelah data yang dikumpulkan cukup bukti produsen pabrik tahu dan mie lainnya menggunakan formalin, pihaknya akan segera melakukan sidak kembali di kawasan tersebut.

“Penindakan kita minggu lalu adalah yang ketiga sepanjang 2018 ini. Nanti tentu akan kita lakukan lagi, apalagi menjelang bulan puasa. Ketika kita memiliki data diduga kuat produsen tahu dan mie menggunakan formalin, kita akan melakukan sidak kembali,” paparnya.

Dewi menjelaskan, produsen tahu dan mie basah yang kedapatan menggunakan formalin, akan dikenakan sanksi UU Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Kita berharap produsen tahu dan mie tidak menggunakan formalin. Karena tahu dan mie basah itu bisa bertahan dalam waktu 12 jam walaupun tidak menggunakan formalin. Untuk masyarakat juga harus lebih teliti memilih tahu dan mie basah, kalau dalam waktu 12 jam tidak basi berarti tahu dan mie basah itu menggunakan formalin,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here