Bawaslu Sumsel Rekomendasikan KPU Merubah DPT

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Palembang, SumselSatu.com

Bawaslu Sumsel merekomendasikan KPU Sumsel mengubah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum sinkron. Perubahan DPT Provinsi Sumsel ditunggu paling lambat 27 April 2018.

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi mengatakan, telah mengundang komisioner KPU Sumsel, meminta penjelasan permasalahan DPT yang dipandang masih menyisakan masalah.

“Kita sudah mengundang KPU Sumsel. Benar tadi kita debat sampai dua jam. Kita rekomendasikan agar DPT yang telah mereka tetapkan 21 April 2018 malam itu untuk diubah dengan catatan-catatan bahwa lima daerah yang tidak menggunakan rekap Sidalih untuk diubah,” kata Junaidi, Kamis (26/4/2018).

Junaidi menambahkan, deadlinenya 27 April 2018 untuk ditetapkan kembali dan KPU menyiapkan SDM siang dan malam untuk melakukan sinkronisasi yang sudah disepakati.

“KPU Sumsel wajib menindaklanjuti ini. Kelima daerah itu yakni Palembang, OKI, Pagaralam, Empatlawang, dan Banyuasin,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Palembang Syarifuddin menanggapi hal tersebut, kalau saat rapat di KPU Sumsel mengenai penetapan DPT, di mana DPT Palembang membengkak hingga 100 ribu lebih dari DPS yang telah ditetapkan KPU Palembang.

“Itu dianggap bermasalah bagi Bawaslu waktu rapat DPT di KPU Sumsel, sehingga kita diperintahkan untuk membenahi. Alhamdulilah membenahi itu walaupun sedikit waktu sudah banyak  mengurangi sampai  42 ribu, tapi KPU Sumsel tidak menetapkan DPT kita yang  kita tetapkan 1.244.716. Oleh sebab itu, kemarin Bawaslu Sumsel walk out khan. Jadi kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu,” bebernya.

Syarifuddin menambahkan, selain Palembang, KPU Kabupaten OKI juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami kota Palembang.

Sehingga jika mendapat rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu  maka bisa dibenahi yang sebenarnya bagaimana.

“Buktinya banyak pemilih yang ganda-ganda yang kita keluarkan dan sudah banyak mengurangi. Nah kalau kalau itu full 18 kecamatan baik itu ganda atau DMS itu mungkin biso tidak singnifikan kenaikannya. Tapi hari ini kami dipanggil KPU Sumsel untuk rapat dengan Bawaslu,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Sumsel Aspahani. Dia mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar KPU mengubah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum sinkron, paling lambat 27 April 2018.

“Kemarin kita diundang Bawaslu terkait ini, karena saya sedang di Jakarta. Ini ditangani Divisi Data Ibu Heny Susantih. Artinya rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan,” kata Aspahani.

Dia menjelaskan, untuk lima daerah yang dimaksud masih menyisahkan catatan memiliki kasus yang berbeda-beda. Seperti di kabupaten OKI dinilai tidak berpotensi kekurangan surat suara, karena banyak pemilih secara fisiknya ada. Akan tetapi syarat memilihnya belum terpenuhi.

Berdasarkan PKPU harus memiliki E-KTP atau Suket (surat keterangan) yang dikeluarkan Disdukcapil dengan catatan mereka sudah proses perekaman. Kalau yang di Pagaralam dan Empatlawang itu belum sinkron dengan Sidalih rekap berjenjang dari PPK, Disdukcapil Sidalih.

“Untuk Kabupaten Banyuasin, masalahnya sudah selesai. Sedangkan untuk DPT Kota Palembang rekap berjenjangnya perlu dicermati ulang, karena masih terdapat yang tidak memenuhi syarat. Dilihat mana yang belum memenuhi syarat dalam DPT. Pada dasarnya rekomendasi Bawaslu itu sebagai dasar mengoreksi hal-hal yang memang masih menjadi catatan pleno KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

Harus menindaklanjuti. Nanti hasilnya dikoreksi. Karena KPU Provinsi berkepentingan dari pleno kabupaten/kota. Koreksi ini mestinya sejak sebelum pleno di provinsi. Tidak ada rekomendasi pada penetapan pleno kabupaten/kota. Tapi biarlah ini untuk mengakomodir perbaikan karena yang punya wilayah kabupaten/kota. Dengan adanya rekomendasi Bawaslu ini jadi ada regulasi,” beber Aspahani.

Mengenai batasan waktu deadline yang diberikan Bawaslu Sumsel hingga 27 April 2018, Aspahani, mengungkapkan, pihaknya mendorong KPU kabupaten/kota yang terkait untuk segera menuntaskannya. Walaupun DPT ini tetap menyimpan masalah. Tapi mudah-mudahan akan lebih baik dari DPT yang ditetapkan tanggal 21 April lalu.

“Yang penting jangan sampai pemilih yang punya hak pilih terhambat administratif. Karena kita sadar kita tidak mengeluarkan E-KTP. Namun kita tetap mengucapkan terima kasih atas kerja keras. Dan kita sama-sama berusaha mencari solusinya,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here